Pelaku berjalan didampingi oleh sejumlah anggota polisi.(FOTO:TM/ MN)

BLORA(TERASMEDIA.ID)– Seorang kakek berinial ES (52) warga Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, diamankan aparat kepolisian lantaran menyetubuhi tetangganya sendiri. Akibat ulah bejat pelaku, korban kini hamil selama tujuh bulan.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan, korban disetubuhi pelaku lebih dari 20 kali. Perbuatan itu dilakukan di sejumlah lokasi.

“Hasil penyelidikan yang kami lakukan, korban ini disetubuhi sejumlah orang. Namun dari lima orang terduga pelaku, hanya pelaku terakhir ini yang diingat karena melakukan lebih dari 20 kali. Dan itu dilakukan di tiga wilayah berbeda seperti di tempatnya bekerja dan dua hotel di wilayah Cepu,” kata AKP Selamet dalam press rilisnya yang digelar di Mapolres Blora, Jumat (13/10/2023).

AKP Selamet mengungkapkan petugas sempat kesulitan menangani kasus ini. Sebab kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental.

“Selama pemeriksaan yang kami lakukan oleh rekan Polwan di unit PPA. Sudah berulang kali kami tanyakan siapa saja yang melakukan, jawabannya adalah pelaku terakhir ini yang kami amankan. Jadi karena keterbatasan intelektual korban, kadang ingat kadang lupa,” terang Selamet.

Dijelaskan, aksi pemerkosaan pelaku terungkap setelah adanya kecurigaan keluarga korban dengan kondisi perut korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata hamil 7 bulan.

“Bermula saat si korban ini bertemu dengan tetangganya. Lalu ditanya soal adanya perubahan di perutnya. Selanjutnya korban dan tetangga ini ke orang tuanya, ditanya dan mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang. Dan setelah dibawa ke Puskesmas dinyatakan hamil tujuh bulan,” papar AKP Selamet.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut AKP Selamet yakni dengan mengiming-ngiming korban dengan sejumlah uang.

“Dia diiming-imingi akan diberi sejumlah uang dan makanan. Kenapa antara korban dan pelaku bisa secara intens, karena korban ini sering lewat di tempat kerja pelaku. Awalnya mungkin disapa akhirnya ada kedekatan akhirnya melakukan seperti itu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku bakal diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(MN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini