Sejumlah anggota DPRD Kendal sedang berjabat tangan dengan Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.(Foto:TM/Istw)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-DPRD Kabupaten menggelar rapat paripurna dalam acara, Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023 dan Halal Bihalal, di ruang rapat paripurna setempat, Selasa(23/04/2024).

Hadir pada acara ini, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal,Sugiono, Forkopimda Kabupaten Kendal, Para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kendal, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal dan Para Wartawan, serta Aktifis LSM.

Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Wakil Ketua I Akhmat Suyuti, Wakil Ketua II, Anur Rochim dan Wakil Ketua III Maberur.

Dalam sambutannya, Muhammad Makmun menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para Bapak/ Ibu semua yang telah memenuhi undangan pada acara Rapat Paripurna ini dan mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Minal Aidin Wal-Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin”.

Muhammad Makmun mengatakan, bahwa pada tanggal 25 Maret 2024, Bupati Kendal telah menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Kendal.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian Kinerja Program dan Kegiatan dan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah.

Pasal 20 ayat (2) menyatakan berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan
penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

“DPRD Kabupaten Kendal telah membahas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2023 melalui Panitia Khusus dan telah menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan /ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kendal,”kata Muhammad Makmun.

Muhammad Makmun juga menyampaikan, dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Khusus telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dalam rangka untuk memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi/ atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.

“Di samping itu, Panitia Khusus juga telah memanggil OPD terkait klarifikasi data dan capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai . Di samping juga telah meminta saran, pendapat dari pakar atau tenaga ahli,”ujar Makmun.

Makmun juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus I, II dan III LKPJ yang telah menyampaikan catatan- catatan startegis, saran masukan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2023 untuk perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Kebijakan Pembangunan di Kabupaten Kendal.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, menyampaikan bahwa, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kendal, pihaknya mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Minal Aidin Wal-Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin”. Tentunya, melalui Idul Fitri ini, menjadikan pribadi yang lebih baiklagi.

Windu Suko Basuki menyampaikan berdasarkan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah, menyebutkan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD melakukan pembahasan LKPJ, dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan.

Dan pelaksanaan peraturan daerah serta peraturan Kepala Daerah dalam menyelengarakan urusan pemerintah derah. DPRD dalam melakukan pembahasan LKPJ, memberikan rekomendasi sebagai bahannya dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya.

“Kami mengucapkan tetima kasih atas dukungan dan perhatian kepada DPRD Kabupaten Kendal yang telah membentuk paniti khusus untuk membahas materi LKPJ kepala daerah tahun anggaran tahun 2023 yang telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal tanggal 25 Maret 2024 yang lalu,”ungkap Windu Suko Basuki.

Menurut Windu Suko Basuki, rekomendasi LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2023 dari DPRD akan ditindaklanjuti bersama oleh seluruh OPD,sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugas serta fungsinya dalam melayani masyarakat.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini