BLORA(TERASMEDIA.ID)-Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Cepu melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan, Selasa (08/03/2022).

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno, serta Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso dan Kasi Piddum Kejaksaan Negeri Blora Bagus, SH.

Adapun kasus pembunuhan terjadi pada 16 Pebruari 2022 silam dengan tempat kejadian perkara (TKP) di persawahan ikut wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial N.

Pada konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, sebelumnya, bahwa N diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap temannya karena masalah utang piutang.

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan, untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan.

“Hari ini kami lakukan rekonstruksi kasus pembuhan dengan tujuan untuk memberikan gambaran secara nyata dan untuk mendapatkan kejelasan kejadian yang telah terjadi,” kata Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, seusai kegiatan rekosntruksi tersebut.

Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian. Dimana dilakukan peragaan adegan peradegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka.

Adapun rekontruksi di gelar di TKP yaitu di wilayah persawahan turut Kelurahan Balun Kecamatan Cepu.

“Dalam rekonstruksi diperagakan 11 adegan,” ujar Kapolsek Cepu.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut tidak ada temuan ataupun adegan tambahan.

Rekontruksi ini juga disaksikan oleh Kepala Kelurahan Cepu beserta perangkat dan warga sekitar dan rekonstruksi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan dari petugas gabungan.(MGN-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini