GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Tak lebih dari tiga jam, Polsek Gubug Grobogan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, di sebuah Kafe Cantika yang ada di jalan Desa Gubug , Kamis(15/09/2022).

Dalam rekaman CCTV pemilik kafe, terlihat kedua pelaku sedang mengunjungi sebuah kafe cantika di Desa Gubug, Grobogan.

Di dalam kafe tersebut, agar tidak mencurigakan, kedua pelaku sempat mengajak ngobrol penjaga kafe serta tamu lainnya.

Kemudian, kedua pelaku keluar dari kafe dan melakukan aksinya mencuri sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi K-3507-HZ, milik Hikmatul Qodar, warga Desa Garangan, Wono Samudro, Kabupaten Boyolali, yang bekerja di kafe tersebut.

Saat hendak pulang, korban Hikmatul Qodar mengetahui sepeda motornya tidak ada ditempat, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubug.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban. Tak kurang dari tiga jam polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak mencari makan. Kedua pelaku diketahui bernama Timbul Kurnia Putra, warga Desa Pilangkidul Kecamatan Gubug, dan Nurkholis, warga Desa Kuwaron Kecamatan Gubug.

Kedua Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura- pura menjadi pelanggan kafe.

Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan motor milik korban dan sebuah motor honda beat bernomor polisi K- 33770 -XF yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Saat akan melakukan aksinya, kedua pelaku berpura – pura mengajak ngobrol penjaga kafe serta tamu lainnya, setelah dirasa aman kemudian mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci,” kata Kapolsek Gubug, AKP Pudji.

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Gubug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini