KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Empat orang warga Klaten, menerima bantuan dari sinergi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan BUMN. Satu di antaranya eks napiter bernama SJ(23), warga Desa Cetan, Kecamatan Ceper, Klaten.
Tiga orang lainnya adalah tokoh masyarakat yang berada di zona merah dan satu orang anak eks napiter.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh perwakilan Kesbangpol Klaten, Fasda Klaten, TNI, tokoh masyarakat, dan lain-lain.
Fasilitator Daerah (Fasda) sinergitas antar kementerian, Rahardian Raka Shunu, mengatakan, ntuk SJ menerima bantuan gerobak angkringan beserta perlengkapannya senilai Rp7,5 juta. Sementara untuk anak eks napiter menerima beasiswa pendidikan.
“Tujuannya agar para eks napiter ini lebih fokus meningkatkan perekonomiannya, sehingga tidak terbujuk untuk kembali ke jalan yang tidak benar. Kali ini ada empat orang yang menerima bantuan sinergitas. Ini merupakan salah satu program deradikalisasi,” jelas Rahardian, Selasa (13/12/2022).
SJ mengaku senang menerima bantuan ini. Rencananya, pria yang masih lajang ini, akan segera membuka usaha angkringan di dekat rumahnya.
“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada pihak BNPT, BUMN, Kesbangpol, TNI-POLRI, dan pihak-pihak yang peduli. Bantuan ini akan saya gunakan sebaik-baiknya untuk mencari rejeki,” kata SJ.
Begitu keluar dari tahanan dua bulan yang lalu, SJ langsung merintis usaha berjualan ikan hias cupang dan canna. Dari hasil berjualan ini, penghasilannya sekitar Rp30.000 sampai Rp100.000 per hari.Ia berjualan secara offline dan juga online.
“Para pembeli mendatangi rumah ini dan memilih ikan yang mereka sukai, tidak takut mereka,” ujar SJ.
SJ mengaku, ia ikut kelompok radikal pada tahun 2018 dan karena perbuatannya, ia ditahan di Lapas Cibinong pada September 2019 dan baru terbebas pada September 2022 ini.
Ia menjalani hukuman selama tiga tahun dari empat tahun penjara. Sejak dulu, anak pertama dari dua bersaudara ini, memang sudah menyukai ikan. Sehingga di dalam lapaspun, ia juga beternak ikan. Sehingga begitu ia keluar, hobinya dilanjutkan.
“Sekarang saya sadar bahwa ajaran Nabi Muhammad yaitu seorang muslim tidak boleh mencaci maki kepada umat muslim yang lain. Kepada pemeluk agama lainpun, kita juga harus lemah lembut. Saya akan berusaha lebih baik lagi, sudah bertobat,” ucap SJ.
Pendamping dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten, Suparjo, mengatakan, SJ mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 10 September 2022.
”SJ ini akan menerima bimbingan dan pendampingan sampai Maret 2024. Jadi kegiatannya kami pantau terus dan ia harus menjalani wajib lapor,” ujar Suparjo.
Tokoh masyarakat setempat, Nur, mengakui kalau sepulang dari Lapas, SJ lebih terbuka dan mau berbaur dengan warga sekitar. Dulu SJ tertutup dan jarang berbaur.(Hasna)