GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)–Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan Teguh Harjokusumo, menjelaskan bahwa berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023, pelaksanaannya berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bahwa berdasarkan ketentuan Permenaker tersebut, perhitungan upah minimum bagi kabupaten telah memiliki upah dihitung, penetapan berdasarkan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan penyesuaian nilai upah minimum dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Dimana dalam penyesuaian nilai upah minimum berdasarkan pada penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan nilai alpha.

Teguh mengatakan, bahwa nilai alpha itu sendiri dibatasi nilainya mulai dari 0,10 sampai dengan 0,30 dengan memperhatikan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja.

Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 7 Desember 2022 lalu, Gubernur Jawa Tengah menetapkan Surat Keputusan Nomor 561/54Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2023.

Untuk Kabupaten Grobogan UMK Tahun 2023 sebesar Rp.2.029.569,04 (dua juta dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah koma nol empat).

Untuk Kabupaten Grobogan telah menyesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomer 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Kita menggunakan angka di alpha 0,20 ketemu diangka Rp.2.029.569,04 jadi ada kenaikan 7,47 persen, ” kata Teguh.

Pemberlakuan ketentuan UMK tersebut hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang mempunyai kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMK, kualifikasi tersebut meliputi pendidikan, kompetensi maupun pengalaman ketika yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan tersebut.

Dilatakan bahwa, untuk menciptakan kebijakan pengupahan yang layak dan berkeadilan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomer 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, mengatur pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun yaitu perusahaan harus berpedoman pada struktur dan skala upah serta berdasarkan pada produktifitas dan kemampuan perusahaan dengan memperhatikan golongan, jabatan dan kompetensi yang dimiliki oleh pekerja.

Sementara itu, hal yang ingin disampaikan kepada para buruh dan pekerja, pihaknya berharap apa yang telah menjadi bagian dari usulan rekomendasi yang diberikan Bupati Grobogan kepada Gubernur Jawa Tengah menyangkut UMK Grobogan sudah menyesuaikan Permenaker dan Peraturan Pemerintah dan ini artinya merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para buruh dan pekerja yang ada di Kabupaten Grobogan.

“Kami mengimbau, meminta kepada para buruh dan pekerja untuk bisa menerima apa yang telah menjadi kebijakan bupati/pemerintah, mudah-mudahan dengan penetapan UMK ini membuat iklim investasi di Kabupaten Grobogan semakin meningkat dan sedikit banyak akan meningkatkan kebutuhan/kesejahteraan terkait dengan pekerja, “harapnya.(ARF/SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini