Ipda Nur Sahit mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, sedang memimpin konferensi pers.(FOTO:TM/ Soes)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Penyelidikan atas hilangnya dua unit HP di dalam toko Indomart wilayah Sidoharjo Sragen, tepatnya di jalan raya Sragen – Solo Km 5 Desa Duyungan Sragen akhirnya terungkap.

Dua unit HP di antaranya iphone 11 dan Samsung A13 milik penjaga toko indomart bernama Ayhesa Lasarasti warga Gondang dan Alfian Windi Yuliandana warga Kedawung Sragen ditemukan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sidoharjo Ipda Nur Sahid, terungkapnya kasus di atas, setelah tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo Sragen melakukan penyelidikan yang cukup panjang.

“Selain itu, tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo, Sragen juga berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Arifin Bin Mochamad Khosim warga Surabaya,”kata Kanit Reskrim Polsek Sidoharjo Ipda Nur Sahid, Selasa(22/05/2023).

Kanit Reskrim Polsek Sidoharjo, Sragen Ipda Nur Sahid di hadapan para wartawan, mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada 24 April 2023 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di dalam toko Indomart.

Dari keterangan pelapor saat datang ke Mapolsek, bahwa awalnya datang seorang pria dengan ciri-ciri badan kurus, tinggi kurang lebih 163 sentimeter, memakai masker, berpakain hem seperti orang hendak membeli barang di dalam toko.

“Saat itu, korban Ayhesa Lasarasti yang tengah menjaga kasir sedang berbincang dengan korban Alfian Windi Yuliandana yang posisinya tengah berada di dalam gudang,”kata Ipda Nur Sahid.

Diduga memanfaatkan situasi kasir sedang tidak ditunggui oleh Ayhesa Lasarasti, tersangka kemudian membuka laci kasir, dan mengambil dua unit HP milik kedua korban yang kala itu ditaruh di dalam laci kasir Indomart.

“Saat korban kembali ke lokasi kasir dan membuka laci, dua unit HP yang semula berada di dalam laci sudah tidak ada. Sementara satu orang pembeli yang semula tengah memilih-milih barang di dalam toko sudah tidak terlihat lagi, “ugar Ipda Nur Sahit mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Sidoharjo. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya tim Opsnal Polsek Sidoharjo dapat menangkap tersangka bernama Arifin Bin Mochamad Khosim warga Surabaya Jatim.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersnagka bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 4 e subs 362 KUHP, dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini