SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Panitia Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Singopadu, Sidoharjo, Sragen, terancam digugat bakal calon(Bacalon) Kades.

Bacalon yang akan menggugat
salah satunya, Heru Tarwoco melalui pengacaranya Sri Kalono dan Sukirdi dengan kuasa hukumnya Mugiyono serta Saryoko.

Sri Kalono mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya selaku pengacara Heru Tarwoco, akan menggugat.

Karena Bacalon SKRD dan PRY secara administrasi dinilai masih kurang, lantaran keduanya diduga belum mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana secara jujur dan terbuka ke publik.

Selain itu, keduanya ditengarai juga memanipulasi identitas. Karena tanggal lahir pada identitas SKRD dan PRY saat mendaftar di panitia dengan status putusan hukum berbeda jauh.

“Karena untuk diumumkan ke warga secara umum tentang statusnya mantan napi tentunya harus diumumkan dimana dengan bukti lembar kertas seperti kwitansi ataupun media yang mengumumkannya,” tandas Sri Kalono, Kamis(07/07/2022).

Menurut Sri Kalono, dengan dugaan kekurangan berkas tersebut, tentunya SKRD maupun PRY tidak lolos secara administrasi.

Bila keduanya lolos, ada dugaan panitia tidak obyektif dan netral sehingga bisa digugat ke ranah hukum.

“Dengan indikasi dua temuan itu, sampai kedua calon SKRD dan PRY lolos seleksi, jelas panitia akan kami gugat,” tegas Sri Kalono.

Tidak hanya panita yang terancam digugat, lanjut Sri Kalono, pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsuan identitas maupun manipulasi data kependudukan terhadap SKRD ke Polres Sragen.

“Karena tidak menutup kemungkinan dengan manipulasi data kependudukan itu diduga untuk menutupi status pribadinya,” ujar Sri Kalono.

Hal senada juga dilakukan Bacalon Sukirdi melalui kuasa hukumnya. Ia juga bakal menggugat panitia Pilkades PAW Singopadu, karena ia menilai panitia tidak netral, sehingga pencalonannya akan dijegal.

“Kenapa di tengah perjalanan persyaratan saya yang sudah lengkap itu dipersoalkan pihak lain. Saya menduga ada indikasi panitia tidak netral. Sehingga bila saya tidak lolos, panitia akan kami gugat,” tegas Sukirdi didampingi kuasa hukumnya Mugiyono dan Saryoko.

Anggota panitia Pilkades PAW Singopadu Radi, menjelaskan, untuk berkas enam pendaftar memang dinyatakan sudah lengkap sejak awal.

Setelah itu, dari enam calon tersebut akan diambil tiga nama yang akan diumumkan tanggal 7 Juli 2022.

“Sebatas itu yang bisa kami sampaikan. Untuk lebih jauhnya, silakan bisa langsung menanyakan ke ketua panitia Pilkades,” kata Radi.

Sementara Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas AKP Suwarso, mengatakan soal adanya laporan penipuan dengan terlapor SKRD pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu ke bagian Reskrim.

“Lantaran untuk laporan penipuan menjadi ranah Reskrim, maka akan kami cek terlebih dahulu,” jelas AKP Suwarso.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini