Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah pada sebuah acara.(FOTO:TM/ VID)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Pemerintahan Kabupaten Demak mendapatkaan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama capaian indeks pencegahan korupsi tahun 2021 dengan nilai 97, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia(Hakordia) 9 Desember 2022 lalu.

“Pemerintah Demak mendapatkan penghargaan dari KPK itu, 97 persen nilai Monitoring Centre Prevention(MCP) tertinggi di tingkat Kabupaten se-Indonesia,”kata Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah seusai menghadiri sosialisasi bidang perdata dan tata usaha negara di Gedung Grhadika Bina Praja, Selasa (13/12/2022).

Menurut Eisti’anah, penghargaan ini merupakan sebuah bukti bahwa di Kabupaten Demak telah memperbaiki sistem pemerintahannya, keterbukaan informasi, dan sistem kepegawaian.

“Kami juga menjadi indikator dari penilian MCP, kemudian ketepatan waktu, menentukan anggaran juga nilai MCP, jadi ini merupakan beberapa indikator yang perlu dibanggakan,”jelas Eisti’anah.

Meski telah berhasil mendapatkan penghargaan tersebut, Eisti’anah tetap waspada atas kemungkinan terjadi dan pelanggaran pun harus dipantau secara ketat. Bahkan bila masyarakat masih menemukan penyelewangan ataupun pelanggaran agar masyarakat bisa segera melaporkan.

“Kalau masyarakat masih menemukan praktek mengatasnamakan Bupati bisa langsung melapor ke Inspektorat. Kami punya Inspektorat dan tentunya kalau tidak terima bisa ke aparat penegak hukum (APH),”ujarnya.

Diketahui bahwa, MCP Tahun 2021 tertinggi yaitu kategori Pemerintahan Kabupaten diraih oleh Kabupaten Demak dengan skor 97 dan kategori Pemerintahan Kota diraih oleh Kota Semarang dengan skor 98.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini