Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno sedang memberikan materi rilis kepada sejumlah wartawan.(Foto:TM/ Ndre)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Seorang oknum guru agama yang sehari- hari mengajar di SDN Desa Tampingan, Kecamatan Boja, terpaksa diamankan Polres Kendal, karena diduga telah melakukan pencabulan kepada dua orang muridnya.

Oknum guru tersebut bernama Sudaryadi(43) alias Pak Dar yang beralamatkan di Desa Bebengan RT.001 / RW.007 Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, berhasil ditangkapnya Sudaryadi ini, berkat laporan dari kedua orangtua korban yang pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 WIB membuka Hp dan membaca chattingan WhatsApp anaknya dengan gurunya terkait percakapan kearah seksual.

Ketika kedua orangtua korban tanya ke anaknya, anaknya menceritakan bahwa dirinya pernah dipegang buah dada dan alat kelaminnya oleh sang gurunya.

“Pada Senin tanggal 11 Desember 2023, korban menceritakan kepada kedua orangtuanya jika ia disuruh datang pagi ke perpustakaan, oleh pelaku. Sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu pelaku menutup pintu perpustakaan. Setelah itu, pelaku memeluk, mencium, meremas payudara dan meraba kemaluannya,”papar Kompol Edy Sutrisno, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Senin(29/01/2024).

Menurut Kompol Edy Sutrisno, berkat cerita anaknya itu, akhirnya kedua orangtua korban yakni N(48) dan W(49) warga  Boja lapor ke Mapolres Kendal.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tidak hanya korban ACF(12) saja yang dicabuli oleh oknum guru agama ini, ternyata ada salah seorang lagi yang dicabuli pelaku, yakni AAA(12) sama- sama murid satu kelas.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah seper tiga dari ancaman hukuman,”ucap Kompol Edy Sutrisno.

Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengakui terus terang jika dirinya sering berkomunikasi dengan korban baik langsung maupun via telepon.

Selain itu, ia juga sering memberikan uang kepada korban serta memperlihatkan video porno kepada korban ACF, sehingga korban merasa nyaman dengan tersangka sehingga korban mau melayani nafsu bejatnya.

“Tapi kepada korban AAA(12), saya belum melakukan hubungan badan. Tapi hanya memegang, meremas dan meraba- raba alat vital korban,”ucapnya.(Ndre)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini