Pimpinan rombongan Komisi IX DPR RI, Rahmat Handoyo, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media.(FOTO:TM/ Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik di Kabupaten Kendal, Rabu(24/05/2023) siang.

Rombongan diterima di Aula Paringgitan Kabupaten Kendal oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait.

Pimpinan rombongan Komisi IX DPR RI, Rahmat Handoyo, mengajak semua untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang yang terjadi tidak hanya di Indonesia, akan tetapi juga di negara- negara lain.

“Negara kita menjadi korban perdagangan orang yang paling tinggi di ASEAN karena pekerja migrannya paling banyak. Untuk itu, mari kita seluruh negara anggota ASEAN memerangi hal tersebut, yakni dengan mengawal proses dari awal pemberangkatan tenaga yang direkrut oleh penyalur tenaga kerja luar negeri, bagaimana kerja yang baik, prosedural, bagaimana administrasi yang baik, ketika sudah di luar negeri bagaimana gajinya, dan juga siapa yang bertanggung jawab ketika pekerja migran tersebut ini pulang ke Indonesia,”papar Rahmat Handoyo.

Rahmat Handoyo juga mengatakan, ajakan untuk memerangi ini, merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada migran Indonesia, terlebih bahwa tenaga kerja luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia(PMI) ini adalah pahlawan devisa negara.

“Jangan sebatas sebagai pahlawan devisa saja, tapi bagaimana caranya kita benar- benar berkontribusi dan memberikan perlindungan kepada para migran kita. Saya kira pemerintah tidak kurang- kurangnya melakukan kepedulian untuk melakukan sosialisasi. Namun, aparatur negara kita juga terbatas, meski demikian kita tetap melakukan sosialisasi dan edukasi, karena ini yang paling penting,”beber Handoyo.

Handoyo menyampaikan, karena pengiriman PMI ke luar negeri memang tidak melalui tataran administrasi yang prosedural, ditambah media sosial juga menjadi salah satu ‘sumber’ informasi yang terkadang menyesatkan, sehingga banyak PMI tertipu, yang tadinya ingin bekerja di luar negeri dan ingin mendapatkan penghasilan tinggi, tapi justru ketika di luar negeri menjadi korban.

“Untuk itu, kita harus menggaungkan, silakan ke luar negeri bekerja yang baik, sepanjang sosialisai administarsi yang betul. Dan tata cara yang betul diikuti semua, agar tidak menjadi korban perdagangan orang,”ujar Handoyo.

Handoyo meminta dari tingkat RT, desa dan pemerintah kabupaten juga harus ikut berperan untuk mensosialisasikan tata cara bekerja ke luar negeri yang baik dan benar.

“Kita harus lindungi migran dari proses keberangkatan hingga pulang agar tidak menjadi korban perdagangan orang. Selain itu, bagaimana migran itu tidak kembali lagi bekerja ke luar negeri, tapi bagaimana bisa membuka lapangan kerja sendiri dengan berwirausaha,”pintanya.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, pemenuhan dan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI) atau PMI terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kendal mengharapkan dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk penyempurnaan dan penyederhanaan sistem yang digunakan dalam rangka pendaftaran dan pengajuan CPMI.

Selain itu perlunya dasar hukum mengenai biaya penempatan bagi CPMI, khususnya pada negara- negara penempatan yang belum memiliki acuan besaran biaya penempatan.

Pemerintah Kabupaten Kendal, juga meminta kepada pihak terkait terwujudnya satu data terkait CPMI dan PMI untuk semua program penempatan tenaga kerja di luar negeri.

Tak hanya itu saja, Pemerintah Kabupaten Kendal juga meminta fasilitas anggaran pelatihan bagi CPMI dari sumber dana APBN dan layanan pengaduan terintegrasi untuk penanganan pengaduan pekerja migran di luar negeri.

“Kabupaten Kendal merupakan daerah dengan angka penempatan PMI yang cukup tinggi, dan pada tahun 2022 berada di posisi 12 kabupaten/ kota di Indonesia dan urutan nomor dua di Provinsi Jawa Tengah dengan mayoritas pekerja berada pada sektor informal dan ikut serta dalam program jaminan sosial,”kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Dico juga mengatakan, dalam rangka pelayanan dan perlindungan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia(PMI), Kabupaten Kendal telah melakukan upaya perlindungan administrasi yang diberikan yakni, kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja serta pemberian jaminan ketenagakerjaan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kendal juga telah memberikan perlindungan teknis yakni memberikan sosialisai dan diseminasi informasi, peningkatan kualitas CPMI melalui pendidikan dan pelatihan jaminan sosial.

“Pemerintah Kabupaten Kendal juga memfasilitasi pemenuhan hak CPMI, penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja, pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, pembinaan dan pengawasan,”paparnya.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini