Tim Resmob Polres Sragen sedang gelar perkara kasus pencurian.(FOTO:TM/ Soes)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Dwi Sukarno alias Kelek warga Dukuh Gelang Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran Sragen, terpaksa berurusan dengan pihak Polres Sragen, karena diduga melakukan pencurian di rumah Parimin warga Dukuh Gelang Desa Kliwonan Masaran Sragen, belum lama ini.

Uang yang dicuri Dwi Sukarno, yakni sebesar Rp 703 dollar atau senilai Rp 10 juta.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Masaran AKP Joko Widodo mengatakan, peristiwa terjadi beberapa waktu lalu saat korban Parimin pergi meninggalkan rumah untuk sholat ke masjid, sedangkan rumah dalam keadaan kosong.

Setelah mendapat laporan dari korban, Kapolsek Masaran lantas melakukan penyelidikan, hingga menemukan identitas pelaku yang kemudian diketahui bernama Dwi Sukarno alias Kelek warga Dukuh Gelang Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran Sragen.

Awalnya, korban mengetahui rumahnya telah dimasuki seorang pencuri saat pulang dari sholat Jumat. Saat masuk ke rumah dan hendak ke kamar kecil, korban yang kala itu akan mengambil HP di kamarnya, melihat pelaku yang dikenalnya bernama Dwi Sukarno alias Kelek tengah berada di dalam kamar.

“Saat kejadian pelaku Dwi Sukarno hanya diam saja dan lantas pergi meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang. Korban yang mengetahui ada pencuri di rumahnya kemudian mengecek barang-barang yang kemungkinan diambil oleh pelaku. Dalam pengecekan itu, korban merasa kehilangan dompet yang berisi uang dolar Amerika sebesar 703 dollar atau senilai Rp 10.193.500, “ kata AKP Joko Widodo, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Kamis (26/05/2023).

Usai mengecek barang yang hilang, korban juga mengecek kondisi rumah, yang ternyata ada bekas congkelan pada jendela rumahnya dan pada kaca bagian bawah juga pecah, yang diduga sebagai akses masuk pelaku.

Atas kejadian itu, korbanpun langsung melapor ke Mapolsek Masaran. Kapolsek menguraikan, setelah mendapatkan laporan kejadian, pihaknya langsung menggelar penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Atas penyelidikan itu, pelaku Dwi Sukarno alias Kelek berhasil ditangkap jajaran Resmob Polsek Masaran di rumah orang tuanya.

Petugas lantas membawa pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian berupa uang dollar milik korban, sebagaimana dimaksud pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini tersangka Dwi Sukarno tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Masaran untuk penyelidikan lebih lanjut,”ujar AKP Joko Widodo.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini