Suasana sosialisasi di Gedung MPP Lantai 3 Demak, Kamis (25/04/2024).

BLORA(TERASMEDIA.ID)-Pembangunan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. Artinya, kemajuan daerah sangat bergantung pada kemajuan setiap desa.

Maka sebab itu, pemerintah desa secara konsisten harus terus melakukan berbagai upaya agar pembangunan desa bisa berjalan maksimal dan dapat membawa perubahan yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan desa.

Hal tersebut dikatakan Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah saat membuka kegiatan sosialisasi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun 2024 di Gedung MPP Lantai 3 Demak, (25/04/2024).

“Selain Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Pemerintah juga memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada pemerintah desa. Hal ini merupakan salah satu upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa,”ujar Bupati.

Dalam sosialisasi tersebut, Bupati menekankan jika seluruh anggaran yang digelontorkan untuk desa bukan sekedar angka, namun sebuah investasi dan modal bagi desa untuk mengembangkan potensi, daya kreativitas dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Maka dalam pengelolaan bantuan keuangan harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, konstruksi yang dihasilkan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jika memang tidak layak, sampaikan. Saya minta seluruh tim pengelola BKK untuk berani menyampaikan, jangan takut. Dengan demikian kualitas yang dihasilkan bisa maksimal,” pinta Bupati.

Namun yang terpenting, lanjut Bupati, seluruh laporan pertanggungjawaban harus disusun tepat waktu sebagai bentuk tertib administrasi, serta menjalin komunikasi dan koordinasi serta konsultasi kepada dinas terkait.

Selain itu, tidak ada lagi desa yang terlambat membuat laporan pertanggungjawaban, karena sistim ini menuntut input secara real time.

“Seluruh pendamping desa atau pendamping teknis desa wajib melakukan pendampingan pemerintah desa. Maksimalkan aplikasi Si- Monik, sehingga seluruh tahapan bisa berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan, bahwa secara pribadi pihaknya mengimbau kepada pemerintahan desa penerima manfaat agar menghindari praktik korupsi, KKN dan penyimpangan lainnya yang bertentangan dengan hukum.

” Intinya pergunakan bantuan tersebut harus dilakukan dengan baik dan benar. Cukup dengan hindari penyimpangan, optimalkan tata kelola perda sampai perdes serta keuangan tinggal pengawasan dalam menjalankan program,”ungkapnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini