SRAGEN(TERARASMEDIA.ID)– Dua orang pelaku peredaran obat berbahaya berbagai jenis dihadirkan dalam konferensi pers Satuan Narkoba Polres Sragen.

Selain menghadirkan dua orang tersangka berinisial HWS alias H (27) dan SAP alias W warga Sragen, petugas juga menghadirkan ribuan obat-obatan keras jenis tramadol dan trihexypenidhil ribuan butir.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo  menerangkan, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 5350 butir obat keras jenis trihexypenidhil serta tramadol.

Penangkapan terhadap pelaku ini, setelah Satuan Narkoba Polres Sragen memperoleh informasi tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Berbekal dari infromasi yang diberikan warga tersebut, tim Opsnal selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan kemudian melakukan penggerebegan dan menangkap dua orang pelaku.

“ Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. HWS alias H (27) ditangkap di rumahnya Sragen kota pada 8 Mei 2023 bersama barangbukti sebanyak 2500 butir obat keras jenis trihexyenidhil, sedangkan tersangka SAP alias W ditangkap pada 15 Mei 2023 dengan menyita sebanyak 2850 butir obat keras jenis tramadol dan trihexyenidhil, “ kata Iptu Joko, Jumat (26/05/2023).

Menurut Iptu Joko, para pelaku ditangkap melalui penggerebegan yang dilakukan petugas. Dari penggerebegan tersebut dapat diamankan  sebanyak 5350 butir obat keras jenis trihexypenidhil dan tramadol yang masih berada dalam bungkusan paket.

Saat dimintai keterangan petugas, pelaku mengaku bahwa ribuan pil koplo tersebut memang benar miliknya, dan sudah siap untuk diedarkan.

Iptu Joko menyatakan, saat ini kedua pelaku telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan keras terlarang sebagaimana dimaksud pada Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Perkara ini akan terus dilakukan pengembangan, dengan menemukan bandar obat-obatan keras yang telah diedarkan tersangka.

“ Perkara ini akan terus kami kembangkan. Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli dari seseorang yang telah kami ketahui namanya beralamatkan di Jakarta dengan harga Rp 650 ribu. Dan siapa saja yang selama ini terlibat akan kaki telusuri, “ tandasnya.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini