Empat pelaku berjalan didampingi petugas.(FOTO:TM/MN)

BLORA(TERASMEDIA.ID)– Ada saja aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan yang satu ini. Barang yang dicuripun di luar nalar, berupa tiang listrik beton setinggi 9 meter.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan kerusakan jaringan listrik di wilayah Kecamatan Japah.

Saat petugas melakukan pengecekan, didapatkan sejumlah orang tak dikenal sedang menaikkan sejumlah tiang listrik ke atas truk.

“Kejadian bermula saat ada laporan masyarakat kerusakan jaringan listrik di wilayah Japah. Saat petugas dari vendor PLN datang, dia melihat ada aktivitas orang menaikkan tiang listrik ke atas truk. Saat petugas vendor itu telpon pihak PLN apakah ada perbaikan jaringan, ternyata tidak ada,” kata AKP Selamet, Rabu (11/10/2023).

Petugas yang curiga, lanjut AKP Selamet, berusaha mengejar mobil pelaku. Namun pelaku keburu kabur menggunakan sebuah minibus.

“Lalu oleh petugas vendor itu dikejar, disuruh berhenti tidak berhenti justru tancap gas dengan kendaraan grand max. Karena dikejar tidak bisa ditemukan kemudian melapor ke Satreskrim Polres Blora,” lanjut AKP Selamet.

Berdasar laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku di wilayah Kabupaten Pati. Keempat pelaku masing-masing HS (39) asal Kudus, R (32) dan MS (41) asal Pati, dan S (39) asal Grobogan.

” Keempatnya kami amankan di Wilayah Pati. Dari lokasi, kami juga amankan sebanyak 20 tiang listrik beton, lima tiang sudah terpasang. Jadi kerugian akibat peristiwa itu sekitar Rp 60 juta, jadi satu batangnya dijual seharga Rp 3 juta,” papar AKP Selamet.

Atas perbuatanya, para pelaku bakal diancam maksimal 5 tahun hukuman penjara.(MN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini