BLORA(TERASMEDIA.ID)– Satnarkoba Polres Blora, mengamankan sepasang kekasih SA dan MA karena diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar obat-obatan berbahaya.

Keduanya diamankan di sebuah rumah indekos di Jl Tentara Pelajar Blora.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menggunakan obat-obatan berbahaya tersebut sejak satu tahun lalu.

Selain dikonsumsi sendiri, obat-obatan tersebut juga dijual kepada masyarakat.

” Dikasih MA. Saya minum sehari dua sampai tiga kali untuk bekerja. Rasanya seperti mabuk gitu,” kata SA saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (08/02/2024).

SA sendiri diamankan bersama pacar laki-lakinya MA. SA mengaku selain dikonsumsi sendiri, obat-obatan tersebut juga ia jual.

” Saya jual ke teman-teman pelanggan. Satu trip isi 10 butir Rp 50 ribu,” ucapnya.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir pil dengan huruf Y.

” Kami berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi 120 butir dengan huruf Y dan dan 598 pil berwarna putih serta uang tunai Rp 500 ribu,” ungkap Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan UU kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun hukuman penjara.(MN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini