DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Diduga ada oknum aparat penegak hukum yang membekingi aksi penggelapan mobil rental dengan modus rental gadai.

Hal ini dikatakan kuasa hukum korban penggelapan mobil rental Budi Rahmadi yang melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Mranggen, Demak, Selasa(26/03/2024).

Budi Rahmadi mengaku, jika tindak penipuan tersebut dilakukan secara struktural dan sistematis, mengingat ada pembagian tugas serta ada yang berperan sebagi eksekutor atau pemetik dimana terduga pelaku KS dan WYD berperan sebagai penghubung antara bos dengan pemetik.

“Dengan fakta beberapa kali ketika korban menagih kerugian atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku tersebut selalu menjawab nunggu petunjuk Jonny Polsek dan mengirimkan foto anggota Polsek Gubug yang berada di rumah otak pelaku,” kata Kuasa hukum korban penggelapan mobil rental, Indra Surya Lesmana.

Menurut Budi Rahmadi, tindakan yang dilakukan pelaku itu, dengan maksud agar korban takut dan enggan menagih biaya sewa mobil itu. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tiga unit mobil yakni, Ertiga bernomor polisi K-1850-LR, Wuling AA-8665-LC dan Brio H-1339-QM.

“Kami telah mengambil sikap secara profesional dan terpercaya bawa yang menyangkut rekan anggota Polsek Gubug tentu kami bawa ke Yanduan Bid Propam terkait adanya perbuatan tercela yang diatur dalam Perkap tentang pelanggaran disiplin anggota Polri dan atau KKIP,” tegas Budi Rahmadi.

Sedangkan para pemetik serta, penghubung maupun otak pelaku kami laporkan sebagai tindak pidana umum di Krimum Polda Jateng, Polres maupun Polsek, karena tidak munutup kemungkinan banyak korban lain dan tempat kejadian perkara(TKP) lebih dari satu.

“Mungkin masih banyak lagi yang menjadi korban. Yang datang melaporkan sekarang ini, masih beberapa perwakilan saja ke Polsek Mranggen,” pungkasnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini