Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit sedang menunjukan barang bukti.(Foto:TM/ Hasna)

SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Dalam Operasi Pekat Candi 2024, jajaran Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sejumlah kasus, di antaranya kasus kepemilikan senpi ilegal, narkoba, upal, dan lain-lain.

Operasi Pekat yang digelar selama 20 hari antara 6 hingga 25 Maret 2024) lalu, digelar dalam rangka mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat di bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak tiga kasus, narkoba tiga kasus, petasan satu kasus, minuman keras lima kasus, dan premanisme sebanyak dua kasus. Total jumlah pelaku yang berhasil diringkus 20 orang.

“Dengan rincian, kasus perjudian sembilan orang, narkoba tiga orang, petasan satu orang, minuman keras lima orang, dan kasus premanisme dua orang. Kasus yang menonjol premanisme yaitu membawa clurit dan kepemilikan senpi illegal,”kata Kapolres, Rabu(27/03/2024).

Untuk senpi ilegal, dimiliki oleh Y, warga Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat, karena memakai narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan pelaku pemilik senpi berdasarkan laporan masyarakat. Karena bertepatan dengan Operasi Pekat, polisi bergerak cepat menangkap pelaku,” ujar Kapolres.

Pelaku Y mengaku mendapatkan senpi dari membeli online dan ia rakit sendiri menjadi senpi jenis revolver. Menurut rencana, senpi tersebut akan ia gunakan untuk membasmi tikus.

Selain itu, Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus peredaran upal dengan barang bukti 20 lembar uang pecahan 50.000 dan kasus upal masih didalami lebih lanjut.

Selain itu polisi juga berhasil mengungkap kasus perzinahan, dengan pelaku 48 pasang atau 96 orang.

Kapolres menambahkan, dalam Operasi Pekat Candi 2024 tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti berupa 31,71 gram sabu, tiga bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan dengan total seberat 3 kg, dan 9 botol berisi minuman keras berbagai merk.

Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, para tersangka dikenakan berbagai pasal. Seperti kasus perjudian dikenakan Pasal 303 bis ayat (1),(2) KUHP.
Kasus Narkoba dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undangundang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus petasan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. Kasus minuman keras dijerat dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Premanisme dikenakan Pasal 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dan kasus perzinahan dengan dilakukan pembinaan. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini