Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, didampingi Wakapolres dan para Kasat lainnya,

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Polres Sragen dan jajarannya berhasil mengungkap sejumlah perkara pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024, yang berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 6 sampai 25 Maret 2024.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menguraikan Target Operasi (TO) Operasi Pekat Candi 2024 yang telah dilaksanakan, Polres Sragen, meliputi Satuan Reserse, Satuan Narkoba, dan Satuan Samapta, dengan dibantu satuan serta seksi lainnya.

“Terkait data pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Candi 2024 secara umum terdapat 57 kasus. Dimana ada beberapa kasus yang berhasil diungkap seperti perjudian jenis kartu remi tujuh kasus, petasan 2 kasus, minuman keras 36 kasus, perzinahan 13 kasus dengan menangkap sebanyak 20 orang pelaku pasangan tidak resmi dari lima lokasi hotel di Sragen, premanisme satu kasus berupa penangkapan pelaku penganiayaan, dan peredaran narkoba tiga kasus,” ungkap Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, didampingi Wakapolres dan para Kasat lainnya, Rabu(27/0/2024).

Kapolres menyampaikan, bahwa khusus hasil perjudian jenis kartu remi yang berhasil diungkap oleh jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen, dengan barangbukti yang disita diantaranya dua set kartu remi, uang tunai total Rp 490 ribu rupiah serta tikar.

Sedangkan barangbukti hasil razia minuman keras (Miras) Satuan Samapta Polres Sragen berhasil mengamankan 258 botol minuman keras berbagai jenis dari sejumlah 36 kasus.

Barangbukti hasil razia petasan, Polres Sragen telah mengamankan dua orang tersangka, dari sejumlah dua perkara, dan mengamankan barangbukti diantaranya total 4 kilogram obat mercon, 1.4 kilogram bahan kimia explosive/ belerang, timbangan elektronik merk GSE, sebuah panci stainles dan perlengkapa lainnya seperti centong, gunting, toples, plastik untuk membuat mercon, dua buah HP, tas milik pelaku, serta dua unit sepeda motor sebagai sarana pelaku.

Kapolres juga menguraikan tindak kejahatan lainnya seperti pengungkapan penyalahgunaan narkoba, meliputi tiga kasus diantaranya dua kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya) serta satu kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan tersebut, telah diamankan obat berhahaya jenis tryhexypenidhil sebanyak 146 butir, 250 butir Tramadol, 10 butir Alprazolam, 8 butir Riklona, 14 butir Valdimex,32 butir Atarax, 5 butir Arkine,18 butir Dolgesik, serta 0.49 gram shabu, dengan total obat berbahaya sebanyak 483 butir, serta berbagai barangbukti lainnya.

Selain itu tindak kejahatan yang cukup menjadi perhatian publik, yakni perkara premanisme, berupa penganiayaan yang terjadi pada 16 Maret 2024 lalu, dengan menangkap seorang tersangka, serta mengamankan barangbukti berupa sebuah senjata tajam pisau yang terbuar dari stainles dengan panjang 12 cm, sebuah senjata tajam pisau yang terbuar dari besi dengan panjang 25 sentimeter.

Kapolres berharap dengan adanya operasi pekat ini, masyarakat bisa merasa aman dan nyaman selama menjalankan puasa bulan suci Ramadan.

“Mudah-mudahan dengan adanya Operasi Pekat ini, masyarakat merasa aman dan nyaman selama menjalankan puasa bulan suci Ramadan, dan ke depan tetap akan kami laksanakan kegiatan lainnya berupa Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD), untuk mencegah adanya balap liar, perang sarung,“ ujar Kapolres.

Kapolres menyampaikan, kegiatan konferensi pers ini, dilakukan bersamaan dengan kegiatan serupa, yakni konferensi pers pengungkapan perkara Pekat oleh jajaran Polda Jateng, yang dilaksanakan secara serentak, dimulai dengan kegiatan zoom meeting pagi ini, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng, mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Mapolda Jateng.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini