BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Sidang Kriminalisasi Advokat Dr Pramudya SH M Hum kembali digelar di Pengadilan Negeri(PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu(27/03/2024).

Sidang lanjutan ini membacakan putusan sela oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketuanya Rudy Ruswoyo, Veronica Sekar Widuri (anggota) dan Kopsah (anggota). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pranoto. Sedangkan kuasa hukum Dr Pramudya SH M Hum yaitu Nurohman Kuncoroadi, SH MH.

Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim PN Purwokerto setelah membaca eksepsi Dr Pramudya SH M Hum yang disampaikan dalam sidang hari Rabu 20 Maret 2024 lalu, akhirnya menyatakan bahwa PN Purwokerto tidak berhak memutuskan perkara ini.

Dan yang berhak memutuskan adalah PN Surakarta tempat awal perkara. Mendengar itu, Majelis Hakim bertanya kepada kuasa hukum Dr Pramudya SH M Hum apakah akan menerima, pikir-pikir atau banding.

Sementara itu salah satu anak Dr Pramudya SH M Hum, Nathan Sidhi Pramudito mengungkapkan rasa syukur karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

“Jadi kita dari pihak keluarga bersyukur bisa akhirnya bekumpul lagi di rumah,”kata Nathan.

Nathan yakin, kasus Kriminalisasi Advokat banyak terjadi di Indonesia.

“Dan kebetulan sekali kasus kriminalisasi advokat ini terjadi ke ayah saya yang sudah menjalankan profesi ini sudah kurang lebih 35 tahun,”ujar Nathan.

Nathan mengaku, bahwa keluarganya tahu, akan resiko profesi ayahnya.

“Kami sebagai keluarga sadar akan resiko pekerjaan ayah kami. Saya dan saudara saya untung sudah bekerja dan ibu kami sudah menemani ayah kami bertahun-tahun,”ucap Nathan.

Nathan mengingatkan agar hal yang dialami ayahnya jangan terjadi pada advokat yang baru berkarir apalagi juga baru berkeluarga, bisa hancur karirnya.

“Coba kalau kasus kriminalisasi advokat ini terjadi pada advokat yang baru mulai berkarir dan berkeluarga, kemungkinan besar pasti bisa stress dan hancur karirnya,”pungkasnya.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini