KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Pilkada di Kabupaten Klaten, berlaku untuk semua warga, baik dari partai politik maupun jalur perseorangan atau calon independen.
Untuk calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, setidaknya harus mempunyai dukungan sebanyak 72.864 pemilih.
Demikian yang mengemuka saat KPU Klaten mengadakan sosialisasi calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, Selasa (30/4/2024).
Hadir tiga Komisioner KPU Klaten dalam sosialisasi tersebut, yaitu Muhammad Ansori (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Herlis Setiyanik (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), dan David Indrawan (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi).
Besarnya dukungan tersebut, menurut Herlis, berasal dari hitungan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Klaten sebanyak 971.518 yang diambil 7,5 persennya.
Syarat lainnya, dukungan yang dibuktikan dengan foto kopi KTP tersebut, juga harus tersebar di 50 persen kecamatan plus 1 atau di 14 kecamatan dari 26 kecamatan.
“Untuk Klaten, syarat dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT 971.518 jiwa dan dukungan harus tersebar di 14 dari 26 kecamatan,” kata Herlis.
Untuk jalur perseorangan ini, tambah Herlis, sudah ada beberapa tokoh yang bertanya tentang persyaratan.
“Ada beberapa tokoh masyarakat yang sudah bertanya-tanya mengenai syarat calon jalur perseorangan,” ujar Herlis.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, KPU menjadwalkan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran tanggal 24-26 Agustus.
Untuk pendaftaran Paslon 27-29 Agustus, dilanjutkan penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September dan penetapan Paslon tanggal 22 September 2024.
KPU kembali mengingatkan, pada Pilbup Tahun 2015, di Klaten pernah ada yang mendaftar calon perseorangan yaitu Paslon Mustafid Fauzan dan Sri Harmanto.
Sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, Bawaslu Klaten, Kominfo, Organisasi Masyarakat, dan tamu undangan lain.(Hasna)