KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Kejaksaan Negeri(Kejari) Kendal melakukan pengamanan tersangka daftar pencarian orang(DPO) dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD. BKK Kendal Kota tahun 2013 s/d ta 2014 atas nama Muljaningrum Widiastuti, pada Jumat, tanggal 21 Juni 2024.
Muljaningrum Widiastuti ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor : TAP- 349/M.3.27/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 terkait penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD. BKK Kendal Kota pada tahun 2013 sampai dengan 2014.
Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharam mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan hasil kerja sama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal.
Adapun kronologis yang dilakukan tersangka, dimana pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok telah mengamankan seseorang DPO yang menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Depok.
Kemudian, setelah berkoordinasi dengan Seksi Intelijen Kejaksaa Negeri Kendal dan memastikan kesesuaian dan kebenaran identitas DPO, selanjutnya tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
“Bahwa tersangka Muljaningrum Widiastuti ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor:01/M.3.27/Fd.1/06/2021 tanggal 11 Juni 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: 01a/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 Septemper 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal 857/M.3.27/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Penyidikan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif pada PD BKK Kendal Kota pada tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2014,”papar Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharam.
Menurut Sigit Muharam, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kendal Kota pada tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2014 atas nama terpidana Muldiman bin Supono yang saat ini perkaranya sudah putus dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dimana tersangka selaku Kasi Pemasaran PD. BKK Kendal Kota Cabang Weleri bersama-sama dengan Muldiman, selaku Pimpinan PD. BKK Kendal Kota Cabang Weleri, Kabupaten Kendal telah melakukan pencairan kredit terhadap 61 pengajuan kredit pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 tersebut dilakukan dengan pola yang sama, yaitu tidak diajukan secara langsung, tidak ada pemeriksaan berkas permohonan, tidak dilakukan pemeriksaan lapangan, tidak dilakukan analisa kredit, dan kesemua dana kredit sudah diberikan kepada pemohon kredit yang dibawa oleh tersangka Muljaningrum Widiastuti, yang kemudian setelah diserahkan oleh teller kepada pemohon kredit selanjutnya oleh pemohon kredit uang tersebut diserahkan kepada tersangka.
“Bahwa terhadap tersangka penyidik mengenakan dengan pasal sangkaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP,”ungkap Sigit Muharam.
Terhadap tersangka, guna proses penyidikan lebih lanjut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kendal berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal telah melakukan penahanan jenis Rutan terhadap Tersangka Muljaningrum Widiastuti selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024-10 Juli 2024 bertempat di Lapas Kelas II A Perempuan Semarang.(Likwi)