SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Sragen menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tewasnya salah satu anggota persilatan di Kecamatan Miri, Sragen.
Tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya korban MJAP(15), pelajar SMP usai menerima pukulan saat latihan pencak silat pada Jumat 12 Juli 2024 lalu, pukul 21.00 WIB, yakni lelaki berinisial Y(17) warga Kecamatan Miri Sragen.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan, bahwa korban meninggal dunia usai menerima pukulan pada dada kanan, saat latihan rutin pencak silat yang dilakukan oleh pelaku Y.
“Awalnya korban bersama dengan 12 anggota silat lainnya, melaksanakan latihan bersama. Kemudian atas kesepakatan bersama, mereka melaksanakan latihan sabung atau adu teknik, ” ungkap AKP Wikan, Senin(15/7/2024).
Menurut AKP Wikan, latihan itu diawali dengan tendangan yang diterima oleh korban sebanyak tiga kali dan ditangkis oleh korban.
Kemudian bergantian, korban juga melakukan tendangan terhadap pelaku dan di tangkis oleh pelaku.
“Pelaku melakukan serangan kembali dengan melakukan pukulan mengarah ke dada kanan, yang membuat korban seketika jatuh tersungkur sambil memegangi dada kanan yang terkena pukulan tersebut,” kata AKP Wikan.
Korban kemudian diberi minum muntah sebanyak dua kali, selanjutnya tidak sadarkan diri. Setelah itu korban dibawa ke klinik, namun karena kondisinya sudah tidak memungkinkan, akhirnya korban dirujuk ke RSUD dr Soeratno Gemolong.
Namun setelah mendapatkan perawatan di IGD, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Dikatakan AKP Wikan, bahwa kasus ini masih dikembangkan sambil menunggu hasil otopsi, terkait dengan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Sejauh ini, Satreskrim telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi, dari peserta latihan, yang jumlah seluruhnya ada 12 orang peserta.
Dari keterangan para saksi, dibenarkan bahwa terjadi pertarungan antara peserta pelatihan.
“Dan di situ terjadi adu tehnik antara korban dan pelaku, yang menyebabkan korban meninggal dunia terkena pukulan sekali pada dada kanan korban. Korban sempat ditolong oleh rekan-rekan korban termasuk diantaranya pelaku,”ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni, air mineral yang diminum korban dan pakaian perguruan silat.
Tersangka bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 3 juncto 76 UU RI nomor 35 tahun 1014 tentang kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.(Humas)