BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Seorang warga Banyumas berinisial RSK(37) ditahan pihak Reskrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan tindakan perkosaan terhadap anak di bawah umur hingga melahirkan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasatreskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengatakan bahwa dugaan perkosaan yang dilakukan tersangka terjadi di wilayah Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Tersangka RSK yang diketahui warga Kecamatan Sumpiuh ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, tanggal 01 Juli 2024.

Kasatreskrim Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menerangkan tersangka RSK melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban NN (17) dengan cara membujuk rayu dengan cara memaksa.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2023 di ruang dapur rumah korban.

Diterangkan, awalnya korban meminta tolong untuk memperbaiki sanyo, tidak lama kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki sanyo tersebut.

Setelah tersangka memperbaiki sanyo, tiba tiba tersangka memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban, saat itu korban menolak.

Saat peristiwa terjadi, rumah korban dalam keadaan sepi.Sang ibu pun tengah menunggu ayahnya di rumah sakit.

“Karena korban menolak, kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh di atas dipan. Setelah korban terjatuh tersangka menindih badan korban, memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan dan sedangkan tangan kirinya membungkam mulut korban dan terjadilah persetubuhan,”ungkap Kasatreskrim Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, saat siaran pers di Mapolresta, Selasa (2/7/2024).

Pada saat kejadian korban masih duduk di bangku SMP, korban putus sekolah dan sudah melahirkan anak pada bulan Maret 2024.

Menurut Kasatreskrim, tersangka merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar dari pernikahan siri dengan kakak korban.

Saat ini tersangka dan juga barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna hitam putih, satu potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, satu potong BH warna ungu, serta satu potong celana dalam warna orange telah diamankan.

“Dari perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”ujar Kasatreskrim.

Perlu diketahui, sebelumnya dalam sepekan perbuatan tersangka ini, ramai menjadi buah bibir di tengah masyarakat karena korban putus sekolah dan juga harus merawat bayi yang ia lahirkan.

Tak hanya itu, kini korban juga harus menanggung beban sosial karena mengandung di luar nikah.

Karena tak kuasa menanggung beban pikiran, setelah melahirkan pada Maret lalu, kini ibu korban melaporkan ke Polisi dan berharap keadilan atas peristiwa yang dialami anaknya.

Ibu korban juga belum dapat mengambil tindakan, karena suaminya juga baru meninggal dunia.

Pada Kamis 27 Juni 2024 lalu, Ibu korban meminta bantuan perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto.

Ibu AS meminta keadilan yang seadil-adilnya bagi anaknya NN yang hancur masa depannya akibat peristiwa ini.

“Aku udah kehilangan semuanya lah ini apa anak nggak bisa ngelanjut sekolah putus, masa depannya dan akhirnya suami aku juga udah meninggal. Aku minta keadilan yang seadil-adilnya.,”kata AS ibu korban.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari DPC Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin SH menjelaskan keluarga korban datang ke Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto untuk meminta bantuan perlindungan hukum guna mengawal kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur.

“Laporan keluarga korban pada bulan Maret 2024 belum ada hasilnya sehingga kami bersama dengan korban melakukan inisiatif untuk sekali lagi melaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti mengingat perkara ini bukan baru pertama terjadi di keluarga korban karena sebelumnya kakaknya yang pertama juga sama jadi korban dari pelaku ini,”terang Eko Prihatin SH.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini