Dua anggota polisi Sragen sedang mengamanakan kendaraan berkenalpot brong.(Foto:TM/Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Polisi menertibkan puluhan pengendara sepeda motor yang memasang knalpot brong, ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan umum pasca pengesahan warga baru persilatan di Sragen.

Penindakan dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, lantaran dalam konvoi ueforia pasca pengesahan, para pendekar muda itu mengendarai sepeda motor yang benar-benar bising, dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kasatlantas AKP Mustakim, Kamis,(18/7/2024).

AKP Mustakim, mengatakan, kegiatan penertiban secara tegas itu dilakukan jajarannya, menyusul adanya keluhan masyarakat baik melalui media sosial, media elektronik maupun nomor WhatsApp center Polres Sragen, malam pasca dilangsungkan pengesahan bagi warga baru persilatan di Sragen.

“Kami lakukan tindakan tegas terukur karena masyarakat sudah mulai resah, terganggu oleh karena bisingnya knalpot brong konvoi yang dilakukan sebagian warga baru persilatan yang selesai melaksanakan pengesahan,“ ujar AKP Mustakim.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas, menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sragen. Yang kami lakukan penindakan diantaranya sepeda motor dengan knalpot brong/tidak standar,”imbuhnya.

Menurut AKP Mustakim, selama kegiatan penertiban ini didampingi pula oleh pihak warga perguruan pencak silat Pamter/Koordinator lapangan (Korlap).

AKP Mustakim juga menyampaikan, bahwa upaya penertiban bagi kendaraan berknalpot brong ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan lain, utamanya bahwa akibat suara bising dari knalpot brong dapat mengejutkan dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, kendaraan dengan knalpot brong sering kali tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, yang bisa mempengaruhi kinerja dan keamanan kendaraan.

Dampak lain dari knalpot brong ialah karena tidak dilengkapi dengan peredam atau filter yang baik, sehingga meningkatkan emisi gas buang dan berkontribusi pada polusi udara.

Dari regulasi hukum, penggunaan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas yang diatur dalam undang-undang di banyak negara.

Di Indonesia, misalnya, aturan mengenai kebisingan knalpot diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

“Penindakan oleh polisi bertujuan untuk menegakkan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,”pungkasnya.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini