Wakapolres Sragen, Kompol Muhammad Syuhada memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024.(Foto:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Polres Sragen menggelar apel pasukan Operasi Patuh Candi 2024 bertempat di lapangan Mapolres Sragen, Senin(15/7/2024).

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2024 dipimpin oleh Wakapolres Sragen, Kompol Muhammad Syuhada mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam.

Gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2024 ditandai dengan penyematan pita tanda operasi oleh Wakapolres Sragen kepada masing-masing perwakilan dari Polri anggota Satlantas Polres Sragen, TNI Sub Denpom Sragen dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen.

Seperti dikutip dalam amanat Kapolda Jateng yang dibacakan oleh Kompol Syuhada, bahwa Operasi Patuh Candi 2024 merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan hari Bhayangkara tahun 2024.

Wakapolres mengatakan, bahwa kegiatan Operasi Patuh Candi 2024 ini untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi penyebab kemacetan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

“Kegiatan ini untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi penyebab kemacetan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di jalan raya,“ ujar Wakapolres.

Menurut Wakapolres, pelaksanaan kegiatan akan dilakukan selama dua pekan dimulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024, dengan mengedepankan kegiatan preventif, preventif dan didukung penegakan hukum oleh satuan lalu lintas Polres Sragen secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis, dalam pelaksanaan kegiatannya, yang ditujukan untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Sragen.

Sedangkan poin-poin atau sasaran prioritas pada Operasi Patuh Candi 2024, diantaranya, dilarang menggunakan HP saat berkendara atau mengemudi, pengendara atau pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt dan tidak menggunakan helm standar atau SNI.

Sasaran lain diantaranya, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan plat nomor tidak sesuai spektek serta berkendara melebihi batas kecepatan.

“Selain melakukan teguran secara elektronik, satuan lalu lintas Polres Sragen bersama dengan stakeholder terkait juga akan melakukan edukasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat, tentang disiplin dalam berlalu lintas, agar tercipta situasi masyarakat yang patuh dan tertib,”ungkapnya.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini