SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Satres Narkoba Polres Sragen membekuk dua orang pengedar pil koplo bernisial OK(26), asal Desa Taraman dan NK(26) asal Desa Ngrampal Sragen.
Kasatres Narkoba AKP Moh. Luqman Effendi, melaluli Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Supriyanto, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran jenis pil koplo di lokasi kejadian.
Mendapat informasi tersebut, unit opsnal Satresnarkoba Polres Sragen melakukan upaya pengintaian dan penyelidikan.
“Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 225 butir pil jenis Trihex, ” jelas Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen Ipda Supriyanto.
“Dua pengedar ini dibekuk di lokasi berbeda. Pertama kali ditangkap adalah OK. Dia dibekuk di sebuah bengkel sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Taraman dengan mengamankan 25 butir,” kata Ipda Supriyanto.
Dari penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil membekuk NK di dekat lapangan tepatnya Desa Gabus Kecamatan Ngrampal Sragen dan berhasil mengamankan 200 butir pil koplo, pada Jumat (26/7/2024).
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di rutan Polres Sragen guna menjalani proses lebih lanjut.(Humas)