SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi lewat Seksi Propam melakukan razia perangkat seluler (HP) terhadap seluruh anggotanya baik perwira maupun bintara di lapangan Mapolres Sragen, pada Selasa 6 Agustus 2024.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Propam, Iptu Bambang Andriono.
Iptu Bambang Andriono, menegaskan pihaknya akan memproses etik hingga pidana jika personil Polres Sragen kedapatan atau terlibat judi online (judol).
“Razia ponsel milik anggota, dilakukan oleh Kepala Seksi Propam untuk memantau dugaan keterlibatan anggota dalam kasus judi online,”kata Iptu Bambang Andriono.
Dia menegaskan, langkah preventif ini dilakukan dengan memeriksa HP seluruh personel Polres Sragen baik yang berpangkat Perwira maupun Bintara serta ASN.
“Razia ini dilakukan secara dadakan dengan membuka handphone masing-masing anggota, kemudian melakukan pengecekan satu persatu. Tidak ada anggota yang HP nya kedapatan habis memainkan judi online, yang kami lihat dari riwayat Google Chrome, ” terangn Iptu Bambang.
Iptu Bambang berpesan kepada seluruh anggota Polres Sragen dan seluruh masyarakat untuk menjauhi praktek perjudian online.
“Langkah merazia HP anggota kepolisian ini, kami lakukan sebagai edukasi kepada masyarakat, dan upaya kepolisian dalam permasalahan Indonesia darurat perjudian online, “ ujar Iptu Bambang.
Dijelaskan, bahwa Polisi memiliki wewenang untuk melakukan razia atau pemeriksaan terhadap perangkat seluler (HP) jika ada indikasi kuat, bahwa perangkat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti judi online.
Razia dan pemeriksaan HP dapat dilakukan berdasarkan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, terutama jika ada laporan atau bukti awal yang cukup bahwa perangkat tersebut digunakan untuk tindakan melanggar hukum.
Polisi juga memiliki izin penggeledahan, dalam kebanyakan kasus, sesuai ketentuan hukum. Namun, dalam situasi darurat atau jika tertangkap tangan, polisi dapat melakukan tindakan tanpa surat perintah.
“Jika ditemukan bukti bahwa seseorang terlibat dalam kegiatan judi online, orang tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan hukum pidana lainnya yang relevan,”pungkasnya.(Humas)