KLATEN(TERASMEDIA.ID)- Mencabuli dua anak usia 5 tahun dan 7 tahun, Suparman (50) warga Desa Karakan, Kecamatan Weru, Sukoharjo, yang tinggal di rumah kontrakan Desa Keposong, Kecamatan Tamansari, Boyolali, dibekuk jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono dalam pressrilisnya, mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, 6 tahun tahun lalu di Sukoharjo. Korban waktu itu anak kandungnya sendiri.

Selepas dari penjara, tersangka mengontrak rumah di Boyolali dan bekerja serabutan.

Pada tanggal 4 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka mengajak dua korban tersebut, Mawar dan Melati, dengan iming-iming akan dibelikan boneka.

Antara korban dan tersangka sudah kenal, karena tersangka menjadi pelanggan di warung kopi milik salah satu orangtua korban, yang tinggal di wilayah perbatasan Klaten – Boyolali.

“Karena terbujuk rayuan, dua korban mau diajak dengan diboncengkan sepeda motor. Namun tidak langsung membeli boneka, melainkan ke rumah kontrakan tersangka,” jelas Kapolres AKBP Warsono, Jumat( 9/8/2024).

Di rumah kontrakan tersebut, dua anak itu menjadi korban pencabulan.

Tak puas sampai disitu, korban lalu diajak menuju kolam renang di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten yang berbatasan dengan Boyolali.

Di kolam tersebut, tersangka memangku korban dan melakukan pencabulan lagi. Setelah puas di kolam renang, kedua korban dibelikan boneka dan satu set permainan.

“Tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono dan Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno.

Sesampai di rumah, alat vital Mawar sakit saat buang air, lalu korban menceritakan kronologis peristiwa bejat tersebut.

Tak terima anaknya dicabuli, kedua orangtua korban lalu melapor ke Polsek Tulung.

Tak lama kemudian, tersangka berhasil dibekuk jajaran Polres Klaten. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, boneka, dan satu set permainan.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Kapolres mengimbau, agar para orang tua ekstra mengawasi anaknya. Juga yang menjadi korban kekerasan, pencabulan, atau bullying, tidak usah takut untuk melapor ke polisi agar pelaku segera ditindak.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini