SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Tak lebih dari 24 jam, pelaku pencurian sepeda motor di sebuah Alfamart, yang ada Jalan Raya Solo-Sragen, Dukuh Sukorejo, Desa Duyungan, Sidoharjo, Sragen berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Polres Sragen.

Pelaku diketahui berinisial MBH (18), warga Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Meiga Sari karyawan Alfamart yang terparkir di depan toko.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto menjelaskan, bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Aksi pelaku yang terekam jelas oleh kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian, kemudian didalami oleh tim Resmob, sehingga berhasil mengungkap aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku tak lebih dari 24 jam setelah kasus ini dilaporkan oleh korban, pada Senin, 19 Agustus 2024, pukul 13.42 WIB.

“Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik antara Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Polres Sragen, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” jelas AKP Isnovim, Rabu, (21/8/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, tepat di hari itu juga unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama-sama dengan tim Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku.

“Tepat pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Sleman Kota, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang dicurinya,” kata AKP Isnovim.

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal di wilayahnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Sragen.

AKP Isnovim mengungkapkan secara rinci kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Alfamart. Dalam keterangannya, dia menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi saat korban, Meiga Sari, sedang bekerja sebagai karyawan di Alfamart tersebut.

Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan pelaku, MBH (18), seorang pelajar asal Sumbawa, terlihat datang ke Alfamart sekitar pukul 07.12 WIB.

Pelaku terlihat masuk ke toko, membeli kopi, dan kemudian keluar untuk mengambil helm yang diletakkan di sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku dengan tenang menarik motor ke belakang dari parkiran dan meninggalkan lokasi.

“Setelah mendapat laporan pada Senin, 19 Agustus 2024, pukul 13.42 WIB, kami segera melakukan penyelidikan. Berkat kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Polres Sragen, pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap di wilayah Sleman Kota,” jelas AKP Isnovim.

Menurut AKP Isnovim, kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan barang-barang pribadi, terutama di tempat umum. Penting pula memasang kamera CCTV baik di rumah, di tempat usaha, untuk keamanan.

AKP Isnovim juga memberikan apresiasi atas kerja cepat timnya yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini