SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Seorang pria berinisial ARN(27) warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Sragen, terpaksa berurusan dengan Unit Resmob Satuan Reserse Polres Sragen, karena terbukti merampas handphone milik seorang wanita yang sedang berhenti dan menerima telepon di pinggir jalan.
Peristiwa perampasan terjadi di depan Pabrik Rokok Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Tengah, Sragen, belum lama ini.
Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Srikadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (13/08/2024).
Korban diketahui bernama Marlina Diana(28) warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan. Saat peristiwa perampasan terjadi, korban sedang menerima telpon di pinggir jalan depan Pabrik Rokok Sragen Tengah.
“Melihat situasi korban yang sedang memegang HP, pelaku langsung membuat rencana dengan berpura-pura bertanya kepada korban. Namun saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya, merebut HP dari tangan korban dan kabur,”kata AKP Wikan Srikadiyono.
Merasa HPnya dirampas orang tak dikenal, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada Polisi. Dari laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil membekuk pelaku.
Dijelaskan AKP Wikan, bahwa penangkapan tersangka berkat kejelian tim Unit Resmob Satuan Reserse Polres Sragen.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Sragen. Dari penangkapan pelaku, dapat diamankan barang bukti berupa satu buah HP Redmi Not 11 Pro.
“Saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku nekat melakukan aksinya melakukan perampasan lantaran terlilit hutang,”tegas AKP Wikan.
Diuraikan AKP Wikan, modus operandi pelaku dengan berpura-pura bertanya kepada korban saat korban sedang berhenti dan menerima telepon di pinggir jalan depan Pabrik Rokok jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Tengah, Sragen.
“Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 silam, sekitar pukul 04.00 WIB. Motif pelaku nekat merampas hand phone karena pelaku terlilit hutang dan bingung tidak punya uang untuk mengembalikan hutangnya,”ungkap AKP Wikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,4 juta. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan.(Humas)