SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap terduga pelaku pencurian, dengan modus melakukan aksi disaat rumah kosong ditinggal pemilik salat subuh ke masjid.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, sebanyak empat kali yang telah dilakukannya termasuk pencurian kali ini.

Pelaku bernama Wahyu Kurniawan Sadewo(32), warga Sragen ini, sekarang harus berurusan dengan polisi untuk dimintai keterangan.

“Pelaku baru bebas dari lembaga permasyarakatan Kabupaten Sragen setahun ini, “ ungkap Kasatreskrim AKP Wikan Srikadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi,Jumat(2/8/2024).

Menurut Kasatreskrim, pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan memanfaatkan situasi sepi, disaat pemilik rumah sedang keluar untuk salat ke masjid.

“Pelaku mencuri barang korban dengan mengambil tiga buah handphone yang ada di rumah. Korban bernama Muhammad Naufal Ersanda(18), warga Krapyak Sragen Wetan, mengaku setelah pulang dari masjid mendapati pintu sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian mencari handphone tidak ada,” ungkap Kasatreskrim.

Dengan dasar laporan korban, Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen, mendapat informasi pelaku di sekitaran Sragen Kota.

“Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di depan minimarket dan pelaku langsung dibrogol dan langsung diamankan ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan atas perbuatannya, “ ujar Kasatreskrim.

Kasatreskrim menyampaikan, akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 3.5 juta dan pada tanggal 20 Juli 2024 korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polres Sragen.

Untuk mempertanggungjawabkanatas perbuatannya, pelaku yang kini dalam penahanan Polres Sragen, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun hukuman penjara.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini