KENDAL(TERASMEDIA.ID)-KPU Kabupaten Kendal hari ini Minggu tanggal 28 Sepetember 2024, merilis penetapan jadwal kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024.

Penetapan jadwal kampanye ini, tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kendal Nomor 1346 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

Selain itu, juga dari hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah perihal Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Kendal tanggal 20 September 2024 dan tanggal 24 September 2024.

“Tidak hanya itu, kami juga memperhatikan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kendal Nomor 432/PL.02.4- BA/3324/2/2024 tanggal 18 September 2024 mengenai jenis, ukuran, dan jumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024,”ungkap Ketua KPU Kendal, Khasanudin dalam rilisnya, Minggu(29/09/2024).

Dari hal- hal tersebut di atas, KPU Kendal akhirnya menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 selama 60 hari, terhitung mulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 24 September 2024,”kata Khasanudin.

KPU Kendal juga mengumumkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye(LADK) pemilihan Bupati dan Wakil Kupati Kendal tahun 2024 yang tertuang dalam Nomor: 26/PL.02.5-Pu/3324/2024.

Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 di KPU Kabupaten Kendal, disampaikan hasil penerimaan LADK sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penerimaan LADK sebagaimana dimaksud di atas, bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, yang dana kampanyenya paling banyak adalah pasangan calon Bupati Hj. Dyah Kartika Permanasari- H. Benny Karnadi, sebesar Rp 10 juta, kemudian Mirna Annisa- Urike Hidayat Rp 5 juta dikembalikan dan selanjutnya paling sedikit yakni H. Windu Suko Basuki- H. Nashri sebesar Rp 1 juta juga dikembalikan.

Menurut Khasanudin, LADK yang disampaikan oleh ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 di atas adalah laporan awal dana kampanye.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini