SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap tiga kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sragen.

Pengungkapan tiga perkara tersebut, dilakukan jajaran Satuan Reserse hanya dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto di Mapolres, Rabu (4/9/2024).

Kasatreskrim menyampaikan, pengungkapan kasus-kasus pengeroyokan ini menunjukkan kerja keras dan kesigapan dari jajaran Unit Reskrim berjibaku dengan tim Resmob Satreskrim Polres Sragen, dalam menangani tindak kriminalitas di wilayahnya.

Dalam satu pekan, mereka berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam tiga perkara berbeda, salah satunya masih berstatus anak-anak.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa semua kasus tersebut berawal dari kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan terhadap korban.

“Semua kasus tersebut berawal dari kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan terhadap korban. Di setiap kasus, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di tempat umum, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis, “ungkap Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, bahwa tindakan pengeroyokan dan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri.

“Penegakan hukum yang tegas, sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Kini kedelapan tersangka, terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan selama 5 tahun,”ujar Kastreskrim.

Kasatreskrim menyampaikan bahwa Polres Sragen akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakat.

Dia juga mengapresiasi kerja keras anggota Satreskrim yang telah bekerja tanpa lelah untuk mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan ini.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Polres Sragen juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Kasatreskrim dalam uraiannya, bahwa akibat kekerasan yang dilakukan tersangka JPA alias Bongol (25), warga Sukodono Sragen, MFI alias Ucil (20) warga Sukodono Sragen dan AM alias Ganden (17), mengakibatkan korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Moewardi Surakarta.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi di area jalan persawahan, Dukuh Prampelan Desa Newung Kecamatan Sukodono.(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini