SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)- Merasa tidak dilibatkan dalam proses koalisi, Sekertaris DPD Partai Perindo, Buntoro Wijanarko, mengadu ke KPU dan Bawaslu Sukoharjo, Selasa(17/09/2024).
Buntoro menduga, tanda tangan dirinya dipalsukan oleh seseorang.
Buntoro dan anggota Partai Perindo lainnya ini, mendatangi Kantor KPU Sukoharjo dan ditemui staff, karena semua Komisioner KPU sedang bertugas di luar kantor.
Aduan Buntoro di KPU ini, dibuktikan dengan surat tanda terima, bahwa dirinya sudah resmi mengadu.
Setelah dari KPU, Buntoro dan kawan-kawan melanjutkan aduannya ke kantor Bawaslu Sukoharjo.
Di kantor ini, Buntoro ditemui staff juga dan menerima surat tanda terima aduan.
Menurut Buntoro, sesuai PKPU, saat proses koalisi dengan partai lain, dokumen sahnya harus ditandatangani Ketua dan Sekertaris.
Dalam kasus ini, yang harus tandatangan yaitu Ketua Perindo Nugroho Iman Santosa dan Buntoro Wijanarko.
Namun, Buntoro selama ini tidak pernah dilibatkan atau dimintai tandatangan atas dukungan Partai Perindo terhadap Paslon Etik Suryani – Eko Sapto Purnomo.
“Jadi selama ini, saya tidak pernah dilibatkan atau dimintai tandatangan oleh siapapun untuk dukungan terhadap Etik Suryani – Eko Sapto Purnomo. Untuk itu, saya mendatangi kantor KPU dan Bawaslu untuk mengadukan semua ini. Patut diduga, dokumen dukungan dari Partai Perindo ada yang dipalsukan,” kata Buntoro.
Buntoro menambahkan, sebetulnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara intern partai. Namun karena berkaitan dengan Pilkada, akhirnya dirinya mengadu ke KPU dan Bawaslu.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mempersilahkan semua pihak yang keberatan untuk melakukan sanggahan.
“Silahkan saja, pihak yang merasa keberatan dengan Paslon Etik – Sapto, bisa melakukan tanggapan masyarakat yang sudah dibuka mulai tanggal 15 sampai 18 September 2024. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, nanti KPU akan melakukan klarifikasi,” ujar Syakbani.
Sementara Ketua DPD Perindo Sukoharjo, Nugroho Iman Santosa saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler menjelaskan, tidak dilibatkannya Sekertaris Perindo untuk tandatangan dokumen koalisi, karena yang bersangkutan melakukan indisipliner.
Sebagai ketua, tambah Iman, dirinya mempunyai hak prerogatif. Dan langkahnya ini didukung oleh DPP dan DPW. Di DPD Perindo Sukoharjo, kini yang diaktifkan Sekertaris 3 yaitu Sri Joko Pramono.
“Iya betul, Sekertaris memang tidak kita libatkan dalam menandatangani dokumen dukungan, karena dirinya melakukan indisipliner. Tanda tangannya hanya saya paraf saja,” jelas Iman.
Perlu diketahui, Paslon tunggal Etik Suryani – Eko Sapto Purnomo didukung 12 partai yaitu 7 Parpol Parlemen yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, PAN, dan Nasdem.
Lima Parpol Non Parlemen yaitu PSI, Partai Buruh, Partai Perindo, PBB, dan Demokrat. (Hasna)