KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, menggelar acara Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu(PBJT) dalam rangka optimalisasi capaian realisasi pajak daerah di sebuah ruangan tempat wisata Tirto Arum Baru, jalan raya Patebon Kendal, Rabu(16/10/2024).
Hadir pada acara ini, Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab beserta jajaran, Staf Ahli Bupati Kendal, Suharjo, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, Kasidatun Rara Ayu, Kepala Unit II Polres Kendal, Ipda M Abdul Azis, Kasdim 0715/ Kendal, Mayor Infantri Zaenal Abidin, perwakilan Bank Jateng Kendal, Direktur FTF Globalindo Jakarta dan sekitar 75 orang pelaku usaha Kendal serta tamu undangan lain.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab mengatakan, bahwa sebenarnya PBJT ini bukan jenis pajak daerah yang baru karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan numenklatur pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak penerangan jalan.
“Kalau sekarang, berdasarkan undang- undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, pajak-pajak tersebut digabung menjadi satu menjadi pajak barang dan jasa tertentu(PBJT),”kata Abdul Wahab.
Abdul Wahab menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir pada acara sosialisasi dan kontribusinya yang selama ini telah melaksanakan pembayaran pajak ke kas daerah Kabupaten Kendal.
Dilakukannya sosialisasi ini, lanjut Abdul Wahab, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum keuangan daerah dan retribusi daerah, permendagri nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Perda Kabupaten Kendal nomor 14 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda Kabupaten Kendal nomor 4 tahun 2024 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024, dan peraturan Bupati Kendal nomor 28 tahun 2024 tentang penjabaran perubahan APBD Kendal tahun 2024.
“Ini adalah arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) RI dalam rapat koordinasi KPK se-Jawa Tengah tahun 2024, tentang optimalisasi pendapatan asli daerah, melalui implementasi alat rekam pajak, yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024 bertempat di kantor pusat PT Bank Pembangunan Jawa Tengah Jalan Pemuda No 142 Semarang,”ungkap Abdul Wahab.
Abdul Wahab juga menyampaikan, bahwa sosialisasi tersebut dilakukan sesuai surat edaran Bupati Kendal nomor 900. 1.13.1 /2009/ tanggal 3 Juni 2004 perihal kewajiban pengenaan pajak barang dan jasa tertentu, atas makan atau minuman di Kabupaten Kendal.
Adapun maksud dan tujuan pada sosialisasi ini, tak lain dalam rangka melaksanakan amanat Perda Kabupaten Kendal, nomor 14 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta implementasi program KPK RI untuk optimalisasi pendapatan asli daerah, melalui implementasi pemasangan alat rekam pajak daerah.
“Selain itu, tujuan sosialisasi ini, merupakan implementasi program percepatan digitalisasi pendapatan asli daerah. Jadi kami dari Bapenda Kendal, atas nama pemerintah Kabupaten Kendal, mengucapkan kepada Bapak/Ibu sekalian yang sudah melaksanakan pemasangan alat digitalisasi, apakah itu pembayaran melalui Qris dan alat perekam data transaksi yang telah kami pasang,”papar Abdul Wahab.
Dikatakan, bahwa edukasi terkait dengan urgensi alat rekam pajak atau Tapping Box, terhadap upaya optimalisasi pajak daerah, yang tentu adalah untuk meningkatkan layanan dan pembangunan di Kabupaten Kendal melalui digitalisasi Pajak Daerah.
Staf Ahli Bupati Kendal, Suharjo mengatakan, bahwa pendapatan daerah yang disingkat PAD, adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah sesuai dengan perundang- undangan.
Untuk Pajak Daerah yang dikelola Pemkab Kendal diantaranya PBB, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, PBJT, Pajak MBLB. Sedangkan opsen PKB dan opsen BBNKB akan diberlakukan mulai Tahun 2025.
Suharjo mengatakan, PAD ini merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah, sehingga agar daerah itu bisa mandiri, maka harus ada peningkatan pajak dari daerah itu sendiri.
Selain itu, citra pimpinan daerah itu juga bisa tercermin dari besarnya hasil pendapatan pajak daerah yang diperoleh. Di Kabupaten Kendal, saat ini pendapatan asli daerahnya baru mencapai sekitar Rp 650 miliar. Untuk itu penerimaan PAD harus selalu digali sebagai pendapatan asli daerah.
Dalam kesempatan sosialisasi ini, Suharjo menyampaikan bahwa upaya-upaya untuk meningkatkan PAD, yaitu intensifikasi, ekstensifikasi, inovasi dan digitalisasi PAD.
Peran serta dukungan dari masyarakat dan dunia usaha, agar capaian realisasi PAD bisa optimal sehingga masyarakat akan lebih sejahtera.
Selanjutnya dalam rangka percepatan digitalisasi PAD, mencegah kebocoran dan meningkatkan transparansi penerimaan PAD serta mengurani intensitas pertemuan antara wajib pajak dengan petugas pajak, sesuai arahan KPK maka Pemkab diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan wajib pajak secara online dan realtime melalui pemasangan alat perekam data pajak atau yang lebih familier disebut Tapping Box pada mesin kas kasir wajib pajak, dengan link yang dapat diakses langsung oleh Bapenda beserta unsur pengawas lainnya yaitu Inspektorat Daerah, BPK dan KPK.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution mengapresiasi atas kehadiran para tamu undangan yakni para pelaku usaha ini.
“Ini kontribusinya luar biasa untuk pembangunan yang ada di Kabupaten Kendal. Kita semua sebagai warga Kendal harus berterima kasih kepada para pelaku usaha ini. Karena pembangunan ini tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ada peran serta dari Bapak dan Ibu sekalian,”kata Lila Nasution.
Tentu, lanjut Lila Nasution, bahwa kegiatan ini semua didasari atas kepentingan bersama, untuk kesejahteraan masyarakat. Lila menyampaikan bahwa Tapping Box yang telah terpasang selama ini di tempat usaha mereka masing- masing agar tetap terpasang dengan baik dan untuk dijalankan pula dengan baik.
“Kami hadir di sini, untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dijalankan dengan baik. Terlebih dengan pemasangan terkait dengan Tapping Box. Pemasangan Tapping Box ini kan sudah merupakan kewajiban, sudah ada payung hukumnya dan juga sudah ada Satgasnya, mulai dari Bapenda, Satpol PP, Kodim, dan Kejaksaan,”terang Lila.
Kasidatun Kejaksaan Negeri Kendal, Rara Ayu menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terkait Tapping Box ini bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan targetnya dan tidak ada pelanggaran hukum.
Ketika pemasangannya dilakukan dengan sukarela, dari segi hukum tidak ada paksa, ada kesepakatan dari pengelola, tapi ketika dalam batas penggunaannya dilepas pasang, maka perbuatannya berpotensi melanggar hukum yang tentu ada konsekwensinya.
“Lebih dari itu, tujuan kami di sini adalah ingin menyampaikan bahwa kejaksaan dengan Bapenda telah membuat komitmen dan kerja sama terkait dengan tugas dan fungsi yang dijalankan oleh petugas pajak. Sehingga kami berkomitmen untuk melakukan bantuan hukum kepada Bapenda, salah satu contohnya akan menyelesaikan pajak yang terhutang,”papar Rara Ayu.
Maka ketika tunggakan itu dilaporkan kepada Kejaksaan, maka pihaknya akan menindaklanjuti untuk menyelesaikan.
“Perda juga sudah jelas, dan perda juga bukan hal yang baru, yakni diterbitkan pada tahun 2023,”tegasnya.(SPW)