KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Sosialisasi terkait dengan Undang- undang pemilihan kepala daerah( UU Pilkada) dan UU Desa mengharuskan kepala desa bersikap netral dalam pilkada, sudah sering dilakukan.

Tak hanya itu, Bawaslu Kendal belum lama ini juga melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal bagi ASN, TNI/ Polri dan kepala desa maupun perangkat desa.

Namun kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran, padahal pada UU Pilkada dan UU Desa pengenaan sanksinya sudah sangat jelas disebutkan, yakni Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran administratif akan dikenakan sanksi administrasi oleh bupati/ walikota sedangkan pelanggaran tindak pidana akan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Hari ini, sosok Kepala Desa Sudipayung, Kecamatan Ngampel Kendal berinisial YF rupanya tidak mengindahkan hal tersebut di atas.

Ia terlihat ikut berfoto bersama yang diduga secara langsung mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, dan viral di media sosial dan grup- grup WhatsApp.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria yang dimintai keterangan terkait masalah ini mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui sosok Kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas tersebut.

Hanya saja, Hevy belum menerima aduan secara resmi dari masyarakat.

“Kalau laporan secara resmi sebagai aduan belum ada. Tapi kami sudah menerima laporan melalui WhatsApp, yang kemudian kami jadikan sebagai informasi awal,” kata Hevy Indah Oktaria, Jumat (04/09/2024).

Hevy menyampaikan, pihaknya bakal menindaklanjuti aduan tersebut sebagai upaya menjaga dan mengawasi proses Pilkada 2024 agar berjalan aman dan tertib.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan lanjutan ke lapangan untuk mendapat informasi informasi lebih lanjut,” ucap Hevy.

Menurut Hevy, jika Kades terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi tegas agar menjadi pembelajaran. Akan tetapi, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi yang bakal diterima.

“Pasti akan ada sanksi tegas nantinya,” terang Hevy. (Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini