Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi berdiri di depan mobil rental yang sempat digadaikan tersangka.(Foto:TM/HMS)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Nurrochim alias Lecek(35) warga Kalijambe Sragen Polres Sragen belum lama ini, telah ditangkap anggota Polres Sragen karena diduga telah menggadaikan mobil rental dan delapan sepeda motor milik orang lain ke sejumlah orang.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku sangat terencana dan rapi dengan cara lewat akun facebook sebagai sarana menawarkan atau menggadaikan mobil rental tersebut.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, tersangka terlibat dalam serangkaian kasus penipuan dan penggelapan, menggunakan cara merental kendaraan sebelum digadaikan ke pihak lain.

“Awalnya, pelaku membuat akun facebook dengan nama “Handschool” untuk menarik perhatian orang yang ingin menggadaikan sepeda motor. Pelaku kemudian masuk ke grup-grup gadai di beberapa wilayah, seperti Gemolong, Sragen, dan Solo. Kemudian pelaku memposting bahwa ia siap menerima gadai kendaraan dengan dana yang tersedia,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Jumat(11/10/2024).

Setelah masuk ke grup-grup facebook tersebut, lanjut Kapolres, pelaku mulai menawarkan bahwa ia dapat menyediakan uang tunai bagi yang ingin menggadaikan kendaraannya.
Ia mengklaim memiliki dana yang siap disalurkan ke beberapa lokasi, seperti di Gemolong, Sragen, dan Solo, untuk memberikan kemudahan bagi para penggadai.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah adanya laporan penggelapan sepeda motor Honda Vario milik Eka Wijayani, yang menggadaikan sepeda motor miliknya kepada pelaku, pada 4 Agustus 2024 lalu, di angkringan Barokah, tepatnya Dukuh Watubucu, Desa Jeruk Kecamatan Miri Sragen.

Korban sepakat dengan pelaku untuk menggadaikan motornya dengan nilai Rp 6 juta, tetapi pelaku hanya memberikan Rp 5,4 juta. Sisa Rp 600 ribu disebut sebagai biaya administrasi. Perjanjian gadai berlaku selama dua minggu, dengan ketentuan bahwa korban harus mengembalikan uang Rp 6 juta dalam waktu tersebut untuk menebus kembali sepeda motornya.

Setelah dua minggu berlalu, korban berusaha menebus motornya dengan mentransfer uang sebesar Rp 6 juta sesuai kesepakatan. Namun, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Setiap kali dihubungi, pelaku selalu memberikan alasan untuk menunda pengembalian kendaraan.

Setelah korban yang tidak mendapatkan kembali sepeda motornya, akhirnya melapor ke Polsek Miri. Dari laporan tersebut, Polsek Miri mulai melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan mencari tahu lebih dalam tentang modus yang digunakan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku tidak hanya menipu satu korban, tetapi juga banyak korban lain di berbagai wilayah. Selain sepeda motor, pelaku juga menggunakan modus serupa untuk menggelapkan mobil.

Pelaku berpura-pura merental mobil dari pemilik atau rental mobil, lalu menggadaikannya kepada pihak lain dengan nilai variatif, mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 35 juta.
Mobil-mobil tersebut kemudian tidak dikembalikan kepada pemilik asli, dengan total seluruhnya sebanyak empat mobil dan delapan sepeda motor, dan semuanya berhasil diamankan Polres Sragen.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Miri bersama-sama tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di Terminal Sumberlawang, Sragen,”kata Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil dan delapan unit sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku.

Dari hasil penyidikan, Polisi akhirnya menetapkan Nurochim alias Lecek sebagai tersangka dalam perkara penipuan dengan modus berpura-pura merental dengan niat menggadaikan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun hukuman penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Nurrochim alias Lecek ini, untuk memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti hanya dengan penangkapan tersangka, tetapi juga akan difokuskan untuk mengungkap lebih banyak korban serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kejahatan tersebut.(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini