SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Satuan Reserse(Satserse) Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial IY (32) warga Serengan, Kota Surakarta, Minggu (10/03/2024).

Kapolres AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino menyampaikan bahwa IY diamankan petugas di jalan Kedemangan II Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia diamankan bersama dua barang bukti paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu.

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR (DPO). Ia membeli 5 gram sabu tersebut dengan harga Rp. 4 Juta. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.

“Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh anggota polisi, bersama barang bukti dua paket sabu seberat 0,80 gram,” jelas AKP Warsino.
Menurut AKP Warsino, IY merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2022 dengan vonis dua tahun penjara.

Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini