Dr Pramudya SH M Hum melambaikan tangan.(Foto:TM/ BR)

BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Dr Pramudya SH M Hum di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pasal 263, 264 dan 266. Padahal Dr Pramudya SH. M. Hum yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Koperasi Artha Megah Solo untuk mengurus hutang piutang atas nama Almarhum Hasan Budiman sebesar Rp 3,5 milyar kepada Koperasi tersebut dengan jaminan 9 sertifikat, tapi sekarang malah dijadikan terdakwa.

Karena itu, dalam sidang kedua yang digelar di PN Purwokerto, tim penasehat hukum Dr Pramudya SH M Hum yang diketuai oleh Dr H Hermansyah Dulaimi, SH MH yang juga Sekjen Peradi menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang dibacakan pada hari Rabu 13 Maret 2024.

“Hari ini penasehat hukum menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum,”kata Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH usai sidang pembacaan eksepsi kepada sejumlah wartawan.

“Memang ada beberapa hal yang perlu kami sampaikkan tentang tidak ada kesesuaian dalam dakwaan JPU,”sambungnya.

Dr H Hermansyah Dulaimi, mengaku, dengan tidak adanya kesesuaian tersebut, maka dakwaan terhadap kliennya Dr Pramudya SH M Hum menjadi kabur karena tidak menyebutkan perannya.

“Dari terdakwa ini melanggar pasal 263, 264, 266, dan 278 itu di mana,”tegas Dr H Hermansyah Dulaimi.

Kenapa tidak ada penjelasannya mengenai peran Dr Pramudya SH M Hum dalam dakwaan JPU, Karena dia ini bertindak selaku kuasa hukum.

“Selaku advokatnya ini sebetulnya menjadi presiden buruk,”ujar Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH.

“Ya kami selaku advokat sangat keberatan. Advokat yang bekerja sesuai profesinya dengan etikad baik dikriminalisasi,” imbuh Dr H Hermansyah Dulaimi.

“Ini hanya apa namanya upaya kreditur untuk menghapuskan hutangnya, ya dengan cara mengkriminalisasi,”ungkap Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH.

“Kreditur masih punya hutang Rp 17 miliar. Ya, dengan caranya menghindari kewajibannya dengan cara mengkriminalisasi dipaksakan. Terus terang aja ini kami kecewa dan saya menangani perkara Pak Pramudya ini sudah sejak tahun 2016,”terang Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH.

“Saya sendiri selalu ketua Peradi Jakarta Barat yang telah memeriksa Pramudya ini, dia tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dia karena murni menjalankan kuasa. Dan Polda Jawa Tengah saya sudah tahu,”kata Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH.

“Dalam kasus yang lain juga Pramudya dulu juga akan dikriminisasi tapi Alhamdulillah sudah selesai, dan ini memang puncaknya kami sangat merasa keberatan dengan penamaanya mentersangkakan si Pramudya ini, karena ini menjadi presiden buruk, bukan hanya Pramudya tapi advokat seluruh Indonesia, dan anggoga Peradi, ada 64 ribu di seluruh Indonesia,”jelas Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini