KENDAL,TERASMEDIA.ID– Polres Kendal menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Nauval Dzul Faqar alias Ambon(21) terhadap korban Siti Nurhalisah(19), warga Desa Gempol Bapang, Kecamatan Brangsong Kendal di area kebun ikut Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kendal, pada 17 Oktober 2024 lalu.
Nauval Dzul Faqar alias Ambon ini, adalah lelaki warga Dusun Rejosari RT01 RW09 Desa Mungkid Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, dan selama ini indekost di Dusun Panggangayom, Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu dan bekerja di sebuah pabrik yang ada di Kawasan Industri Kendal(KIK), sebagai buruh pabrik.
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Saputra mengatakan, dari pemeriksaaan yang dilakukannya, kronologi dugaan pembunuhan ini, yakni tersangka yang memboncengkan korban menggunakan sepeda motor, mengajak korban untuk berhubungan badan.
Karena korban tidak mau, kemudian dalam perjalanan terjadi cekcok, sehingga mereka berdua berhenti di area kebun Ikut Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal.
“Kemudian korban turun dari sepeda motor dan menampar serta mencakar pipi tersangka sebanyak dua kali. Diduga tersinggung, tersangka emosi, kemudian langsung memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari belakang, hingga korban tidak sadar diri, kemudian tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya,”ungkap Wakapolres.
Tak berhenti di situ, tersangka mengambil belati yang diselipkan di pinggang, kemudian menggorok leher korban sebanyak dua kali.
Mengetahui korbannya sudah tak bernyawa, tersangka menaikkan pakain korban dan kemudian menyetubuhinya. Setelah itu, tersangka mengambil sebuah Handphone milik korban dan pulang menuju ke tempat kost.
Wakapolres mengatakan, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 lalu, pihak polisi telah menerima laporan dari Agus Subaidi, Kepala Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan, bahwa di temukan mayat perempuan tanpa identitas yang tergeletak di perkebunan RTH ikut Desa Darupono, Kaliwungu Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka di tempat kostnya, yang selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kendal untuk proses penyidikan.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan dugaan perkara tindak pidana yang dimaksud, berupa sebuah hoodie warna merah maroon, sebuah celana jeans warna biru muda, satu unit sepeda motor Yamaha Byson dengan Nopol AB 2356 XE warna Hitam Noka: MH345P003CK169752 Nosin: 45P179847 atas nama Agus Susilo alamat Klegen RT 003 RW 008 Trimulyo Sleman DIY, sebuah pisau survival dan satu unit Handphone merk XIOMI,”papar Wakapolres.
Menurut Wakapolres, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1), ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku terus terang, melakukan pembunuhan terhadap korban yang baru dikenalnya ini, karena korban tidak mau diajak hubungan intim layaknya suami istri.
“Ya, karena dia tidak mau saya ajak hubungan badan, terus saya aniaya dengan pisau, dan setelah tidak bernyawa, korban kemudian saya setubuhi,”kata Nauval Dzul Faqar alias Ambon ini.(Dul)