KENDAL,TERASMEDIA.ID– Dalam rapat koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan KPU Kendal tanggal 21 November 2024 di Aula KPU Kendal lalu, Disdukcapil Kendal menyampaikan data dalam rapat tersebut bahwa masih ada 1.876 pemilih yang terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Bawaslu Kendal menyoroti hal tersebut, karena hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, bahwa sesuai dengan PKPU 17/2024 pasal 19 menyatakan, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain pemilih KTP-el yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dalam Pemilih Pindahan dan Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di keduanya (Pemilih Tambahan).

Pasal ini menunjukkan bahwa identitas KTP-el merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS, sedangkan pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman, belum mempunyai dokumen resmi KTP-el.

“Karena belum melakukan perekaman, maka tentunya, calon pemilih tersebut belum punya KTP, maka ketika di TPS seyogyanya tidak diperkenankan untuk menyoblos, sesuai dengan aturan di PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai hal ini,” ungkap Hevy.

Dalam rapat tersebut, lanjut Hevy, Bawaslu meminta KPU Kendal untuk lebih intens berkoordinasi dengan Disdukcapil melakukan jemput bola terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) telah melakukan langkah aktif dengan membuka layanan “X-treme (Extra Time Melayani) sebagai upaya maksimal untuk melayani perekaman pemilih yang berusia 17 tahun sampai tgl 27 November mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Lokasi pelayanan dibagi di beberapa titik yaitu Kantor Disdukcapil Kendal, Kantor UPTD Wilayah 1 Weleri, Kantor UPTD Wilayah 2 Kaliwungu, Kantor UPTD Wilayah 3 Sukorejo, dan Kantor UPTD Wilayah 4 Boja.

Bawaslu Kendal sendiri dalam beberapa kegiatannya bekerja sama dengan Disdukcapil juga telah melakukan sosialisasi pengawas partisipatif melalui Bawaslu Goes to School ke beberapa sekolah, mendorong para pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera bisa melakukan perekaman, supaya hak pilih dari para pemilih pemula tersebut dapat digunakan pada saat coblosan tanggal 27 Nopember 2024.

“Kami berharap, KPU Kendal beserta jajarannya aktif untuk mendorong pemilih yang belum melakukan perekaman untuk datang ke titik lokasi pelayanan agar hak pilihnya tidak hilang,”harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Khasanudin menyampaikan, bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan Dispendukcapil dan mengerahkan PPK PPS jemput bola pemilih pemula untuk perekaman.

“Bahkan kami minta untuk Dispendukcapil buka di hari libur Sabtu dan Minggu serta pas hari H tanggal 27 November 2024,”katanya.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini