GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Grobogan, mengadakan “Sosialisasi Administrasi Kependudukan” selama dua hari, yakni tanggal 13- 14 Desember 2022 di aula Kantor KPRI Sehat, Korwil Pendidikan Kecamatan Geyer dan di hari kedua bertempat di aula Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Grobogan.

Acara ini, diikuti sekitar 89 orang peserta terdiri atas unsur Kepala Sekolah TK/SD/MI/dan SMP/MTs.

Kepala Dispendukcapil Achmad Basuki Mulyono, melalui Sekretaris Dinas Arief Orbandhi, mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan rutin setiap tahunnya dan pada kali ini dilaksanakan di bulan Desember selama dua hari.

Sebagai narasumber pada kegiatan ini, yakni Kepala Dinas (Dispendukcapil) Achmad Basuki, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Srie Ismunarminingsih, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sukiswanto, dan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Agustining Rahayu.

Materi yang disampaikan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Srie Ismunarminingsih, yakni tentang pengertian Kartu Identitas Anak (KIA) yaitu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Grobogan.

Sedangkan syarat penerbitan KIA anak usia 0-5 tahun adalah sebagai berikut, anak yang berusia 0-5 tahun, KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, sehingga tidak membutuhkan tambahan syarat lainnya, karena syaratnya cukup dengan persyaratan pembuatan akte kelahiran.

“Saat anak sudah berusia lebih dari lima tahun, maka KIA dapat diperbarui dengan syarat, KIA lama dan pas foto berwarna ukuran 4X6, satu lembar,”kata Srie Ismunarminingsih, Jumat(16/12/2022).

Apabila sudah mempunyai akte kelahiran, namun belum ber-KIA, syaratnya foto copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan aslinya, menunjukkan KK asli dan e-KTP asli orang tua/wali.

Dan syarat penerbitan KIA anak usia 5-17 tahun kurang satu hari, foto copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan aslinya, menunjukkan KK dan e-KTP asli orang tua/wali, pas foto berwarna ukuran 4×6, satu lembar serta syarat penerbitan KIA secara kolektif, meliputi foto copy kutipan akte kelahiran, foto copy KK, foto copy e-KTP orang tua/wali, pas foto berwarna ukuran 4×6, satu lembar, daftar nama anak yang diajukan KIAnya yang ditandatangani pelapor.

Sementara itu materi yang disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Sukiswanto, mengenai pelayanan pencatatan sipil (pencatatan kelahiran) meliputi data agregat (kuantitatif atau kualitatif) dan data perseorangan (31 elemen data), termasuk kepemilikan akta kelahiran, nomor akta kelahiran, kepemilikan akta perkawinan/buku nikah, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, kepemilikan akta perceraian, nomor akta perceraian/surat cerai, tanggal perceraian (Pasal 58 UU 24/2013).

Dan dokumen akta meliputi akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak dan akta pengesahan anak selain itu dokumen catatan pinggir dan surat keterangan.

Narasumber selanjutnya yaitu Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Agustining Rahayu, menyampaikan mengenai Gerakan Indonesia Sadar Administrsi Kependudukan (GISA).

Dalam hal ini dijelaskan bahwa urusan administrasi kependudukan bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan dan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk).

Dijelaskan pula program Gisa meliputi, sadar kepemilikan dokumen kependudukan dan setiap penduduk harus memiliki dokumen kependudukan lengkap, sadar pemutakhiran data kependudukan, harus melaporkan perubahan data kependudukan, dan sadar pemanfaatan data kependudukan.

“Data kependudukan sebagai satu-satunya basic data yang dipergunakan untuk semua kepentingan dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi,” ujarnya.(ARF/SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini