Pelaku sedang diperiksa polisi.(FOTO:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polres Sragen berhasil mengamankan remaja pelaku pengedar obat keras. Dari tangan pelaku berinisial YT alias M (26) warga Sragen Kulon, berhasil disita ratusan obat keras berbagai jenis.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku didasari dari laporan salah satu warga kepada Polres Sragen. Dari laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian, hingga berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras yang ada di wilayah Sragen.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial YT alias M warga Sragen Kulon pada Selasa, 25 Juli 2023, di salah satu rumah kampung Mojomulyo Sragen. Dari penangkapan itu, berhasil kami sita obat-obatan keras berbagai jenis, diantaranya Trihexphenidyl sebanyak 610 butir, Tramadol HCI sebanyak 50 butir, Alprazolam sebanyak10 butir, dengan total keseluruhan kita amankan 670 butir obat keras,”papar Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti, Kamis(27/07/2023).

AKP Rini menguraikan, bahwa berdasarkan bukti yang cukup tersebut, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka YT alias M, ia mendapatkan obat-obatan terlarang dengan cara membeli secara online di Jakarta.

Ratusan butir obat-obatan tersebut rencananya akan ia jual kepada teman-temannya. Kasus ini masih dalam pendalaman perkara oleh penyidik Satnarkoba Polres Sragen untuk menemukan jaringan peredaran obat keras khususnya di wilayah Sragen.

AKP Rini mengimbau, kepada warga untuk mengawasi putra putrinya agar tidak terjerat menjadi konsumen obat keras, terlebih yang masih berusia remaja.

“Untuk memutus mata rantai peredaran obat keras kuncinya adalah pada pengawasan orang tua. Kami mengimbau agar para orang tua mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerumus menjadi salah satu konsumen obat keras, dengan menanamkan nilai-nilai agama mulai dari rumah,“ tandasnya. (Humas Polres Sragen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini