BANYUMAS,TERASMEDIA.ID– Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas tanah seluas 2020 meter persegi yang berlokasi di jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, terancam dirobohkan.
Pasalnya, bangunan dan sejumlah lapak dagangan ini berdiri secara ilegal milik Agung Suliantoro yang secara sah memiliki sertifikat SHM nomor 351.
“Ini berdiri bangunan dan disewakan ke warga masyarakat oleh oknum warga, dan per harinya ditarik uang sebesar Rp 3 ribu per orangnya, “kata Djoko Susanto, kuasa hukum Agung Suliantoro kepada sejumlah wartawan.
Djoko Susanto menyampaiakan, tanah pekarangan itu bukan miliknya sehingga dianggap sebagai bangunan liar. Karenanya, Agung Suliantoro sebagai pemilik sah meminta bantuan ke klinik hukum Peradi SAI Purwokerto untuk menjadi kuasa hukumnya dalam menghadapi masalah tersebut.
“Jadi saya minta dan berharap kepada semua pengguna lahan atau pekarangan milik kliennya untuk mentaati hukum dan somasi yang disampaikan melalui papan peringatan yang sudah dipasang di atas tanah itu,” tegas Djoko.
Sementara, para pemakai pekarangan itu rata-rata sudah berjalan sekitar tiga sampai dengan empat tahun.
Sementara itu, sejumlah pedagang yang menempati pekarangan tersebut secara ilegal, menyatakan, setiap harinya para pedagang dipungut Rp 3 ribuoleh oknum berinisial GM.
“Setelah tahu seperti ini kami tidak mau lagi bayar ke GM, dan kami akan minta izin langsung ke pemilik sah tanah ini, “tutur seorang pedagang es cendol berinisial MD ini.(Ryon)