Kajari bersama Forkopimda foto bersama.(Foto:TM/ Dul)

KENDAL,TERASMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri(Kejari) Kendal melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkratch), periode bulan Mei- November 2024, di halaman kantor setempat, Senin(25/11/ 2024).

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kendal, Lila Nasution, S.H., M.Hum., berserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Kapolres Kendal diwakili oleh Kepala Satres Narkoba dan KBO Satreskrim, Kepala BNN Kabupaten Kend, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal.

Kajari Kendal, Lila Nasution mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Kendal memusnahkan barang bukti dari 58 perkara tindak pidana umum yang dirampas dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut, perkara narkotika10 perkara, kesehatan/psikotropika 11 perkara, perlindungan anak 7 perkara, perjudian 8 perkara, perkara lain seperti obat mercon, ite, pencurian, penggelapan, dan lain- lain sebanyak 22 perkara.

Sedangkan jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu/narkoba seberat 98,49464 gram, pil alprazolam, pil Y, dan lain– lain sebanyak 24.375 butir, pakaian, senjata tajam, dan lain- lain.

“Kegiatan ini, merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum,”kata Kajari.

Menurut Kajari, kegiatan ini juga merupakan upaya mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan narkoba dan tawuran yang saat ini sedang marak terjadi di Kabupaten Kendal, serta agar menjadi perhatian bersama dalam meminimalisir angka kriminalitas yang ada di Kabupaten Kendal.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkratch) di Kejaksaan Negeri Kendal berlangsung dengan lancar dan kondusif.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini