SRAGEN, TERASMEDIA.ID– Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap tersangka DS atau Donny Saputra (30), yang diduga sering mengonsumsi narkotika jenis sabu di tempat kosnya di Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, membenarkan penangkapan tersangka yang diketahui telah memiliki istri dan satu anak ini.

Menurutnya, tersangka seringkali nekat berpesta sabu dirumah kost, bersama-sama dengan temannya.

Penangkapan terhadap tersangka diawali dari informasi yang diterima petugas Satuan Narkoba pada hari Selasa, 5 November 2024 pukul 10.30 WIB.

Atas informasi tersebut, Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen, Ipda Supriyanto, bersama tim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), dan sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebegan.

Dalam penggerebegan tersebut, petugas menemukan tersangka di kamar kostnya, serta barangbukti yang menguatkan tersangka telah mengkonsumsi sabu.

Berdasarkan barangbukti tersebut, Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen, Ipda Supriyanto, bersama tim mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Sragen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Joko menguraikan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Kristyanto Trisaksono, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram, alat hisap (bong) yang dibuat dari botol minuman, korek api, tas punggung, serta handphone milik tersangka.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

“ Memang benar kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang terbukti mengkonsumsi sabu di kamar kostnya. Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan pula sejumlah barangbukti yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi sabu, “ ujarnya, Kamis(7/11/2024).

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini