SRAGEN, TERASMEDIA.ID– Unit Reskrim Polsek Karangmalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN Pelemgadung 3, Dukuh Jaten, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Dua pelaku, berinisial APR (21) dan RAW (16) keduanya warga Sambirejo Sragen, berhasil ditangkap pada Selasa (10/12/2024).

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan menguraikan aksi pencurian tersebut diketahui pada Selasa pagi sekitar pukul 04.30 WIB, ketika saksi Daliman, penjaga sekolah, menemukan pintu dan kaca kantor guru dalam kondisi rusak.

Setelah diberitahu, kepala sekolah Muhammad Mashuri memeriksa lokasi dan mendapati beberapa barang milik sekolah hilang, termasuk tiga tabung gas LPG 3 kg, uang tunai Rp378.000, dagangan kantin, dan dua ekor ayam bangkok. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 4,5 juta.

Kasus ini lantas dilaporkan pihak sekolah ke Polsek Karangmalang untuk di lakukan penyelidikan.

Dari hasil pendalaman oleh Polsek Karangmalang, pelaku diduga masuk ke sekolah dengan cara merusak pintu dan memecahkan kaca.

Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang milik sekolah tanpa seizin pemilik.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karangmalang segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ” urai Iptu Joni.

Berbekal informasi, tim opsnal berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, pada sore harinya. Barang bukti hasil curian, termasuk makanan ringan, minuman sachet, ayam, dan tabung gas, turut diamankan.

Iptu Joni menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan pelaku beserta barang bukti.

Pelaku cukup umur akan diproses sesuai hukum, sementara pelaku di bawah umur ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sragen sesuai prosedur perlindungan anak.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, ” jelas Iptu Joni.(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini