SUKOHARJO,TERASMEDIA.ID– Berbagai cara sudah ditempuh pihak Manajemen PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) untuk menyelamatkan perusahaan, pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Terhitung 45 hari sejak diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, penyelesaian kasus PT Sritex belum menunjukkan titik terang.
Sampai hari ini, Sritex masih menunggu hasil pengajuan kasasi yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung (MA), sejak 25 Oktober 2024 lalu.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Presiden, Pemerintah, Lembaga Negara, DPR RI dan berbagai pihak yang membantu penyelamatan Sritex. Bapak Presiden Prabowo juga telah mengutus Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Bapak Immanuel Ebenezer Gerungan untuk memastikan kondisi kami,” ungkap Presiden Direktur Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), Kamis (5/12/2024).
Sritex telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan kepastian atas nasib perusahaan dengan lebih dari 50.000 karyawan. Pada 25 Oktober 2024, Sritex telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan pembatalan homologasi.
Sritex juga mengajukan penetapan keberlangsungan usaha (going concern) kepada Hakim Pengawas dan pihak kurator sejak 28 Oktober 2024 untuk memastikan keberlanjutan usaha dan mencegah timbulnya dampak sosio-ekonomi bagi lingkungan sekitar maupun perekonomian nasional.
Pada 13 November 2024, juga telah diselenggarakan rapat kreditur pertama di Pengadilan Negeri Semarang. Pada pertemuan tersebut, kuasa hukum Sritex menanyakan tanggapan atas permohonan going concern yang diajukan.
Hakim Pengawas, Haruno Patriadi menjanjikan keputusan akan diberikan tiga hari setelah rapat kreditur pertama tersebut.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sritex belum mendapatkan keputusan. Pihak kurator hanya mengirimkan surat tanggapan atas permohonan going concern dan undangan rapat bersama tim kurator pada 18 November 2024 di Jakarta.
Sritex hadir memenuhi undangan itu, namun tidak ada kejelasan hasil dari permohonan tersebut. Pemerintah terus mengupayakan penyelamatan Sritex. Wamenaker berinisiatif menjembatani pertemuan antara manajemen Sritex dan kurator di Solo, Kamis (5/12/ 2024).
Wawan menyambut baik inisiatif tersebut. Namun sayangnya, kurator membatalkan kehadirannya. Sehingga mediasi gagal.
“Beberapa hari lalu, kurator melakukan audiensi ke Kemenaker. Setelah mendengarkan laporan kurator, Pak Wamen berinisiatif memediasi pertemuan Sritex dengan kurator untuk mencari titik temu. Namun seperti yang kita lihat hari ini, kurator tidak hadir. Hal ini mengecewakan perusahaan, karyawan dan Wamenaker yang hadir mewakili pemerintah. Batalnya pertemuan juga membuat nasib karyawan semakin tidak menentu,” ungkap Wawan.
Dalam beberapa hari ke depan, Sritex terus berkonsentrasi menormalisasi perusahaan.
“Kami mohon dukungan agar mampu menjaga amanah pemerintah untuk tidak melakukan PHK. Kami harap sebelum akhir tahun, permohonan kasasi kami dapat dikabulkan,” harap Wawan.
Pihaknya yakin, pemerintah khususnya MA, dapat memaklumi urgensi mediasi ini, agar secepatnya Sritex dapat beroperasi secara normal. (Hasna)