DEMAK,TERASMEDIA.ID– Sebanyak 3.612 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis, hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Demak dimusnahkan dengan cara di gilas dengan alat berat di halaman Mapolres Demak, Senin (30/12/24).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.258 botol miras pabrikan berbagai merek dan 1.354 botol miras tradisional seperti arak, ciu dan lainya.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya menjelang hari-hari besar.

“Miras yang kami musnahkan ini adalah hasil dari giat KRYD yang ditingkatkan selama beberapa bulan terakhir dari sebelum masa Pilkada. Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas,”kata Kapolres.

Bupati Demak Eisti’anah yang turut menyaksikan pemusnahan tersebut, memberikan apresiasi atas upaya Polres Demak dan pihak terkait dalam menangani Kamtibmas di Kabupaten Demak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres, Satpol PP, TNI, Polri, serta seluruh aparat penegak hukum atas keberhasilan ini. Miras dapat memicu berbagai permasalahan di masyarakat, dan pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan di Kabupaten Demak,” ujarnya.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini